Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

a70n98Avatar border
TS
a70n98
[BREAKING NEWS] KPK Tetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Tersangka Korupsi



TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak, Senin (16/12/2013) malam.

Informasi yang diperoleh Kompas, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disepakati pimpinan KPK dalam gelar perkara tadi malam. Usai gelar perkara, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Atut langsung ditandatangani dan langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Serang.

Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi mengatakan, gelar perkara baru digelar pekan lalu dan masih butuh pendalaman.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, soal status Atut akan diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Kontak dia saja," kata Bambang, saat dikonfirmasi terpisah.

Atut diduga mendapatkan bagian fee atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Berapa besar bagian fee yang diperoleh Atut masih dalam penghitungan KPK. Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut.

Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Provinsi Banten merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Wawan merupakan salah satu tersangka kasus ini, sementara Atut masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Atut ataupun pengacaranya.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...sangka-korupsi


Pimpinan KPK Benarkan Status Ratu Atut Sudah Tersangka

Tribunnews.com, Jakarta -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ini terkait status Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan telah disepakati pimpinan KPK..

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Ia mengatakan, secara resmi terkait status Atut akan diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers siang ini. Menurutnya, Abraham akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.

"Minggu lalu sudah dilakukan ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan diumumkan Ketua KPK," paparnya.

Sebelumnya, Informasi yang diperoleh Kompas, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disepakati pimpinan KPK dalam gelar perkara tadi malam. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Senin (16/12/2013) malam.

Sementara itu, pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Atut. "Saya belum dapat info, dari mana? Kami enggak mau berandai-andai," ujarnya.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...udah-tersangka


Bambang: Status Ratu Atut Akan Diumumkan Ketua KPK


Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak, Senin (16/12/2013) malam.

Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, status Atut diumumkan Ketua KPK Abraham Samad. Ia tak membantah atau mengiyakan tentang peningkatan status Atut.

"Pak AS (Abraham Samad) yang akan mengumumkannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2013) pagi.

Sementara itu, pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Atut. "Saya belum dapat info, dari mana? Kami enggak mau berandai-andai," ujarnya.

Pada Selasa (17/12/2013) dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara no 51 Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12/2013) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Atut Kooperatif

Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, mengatakan, kliennya akan selalu kooperatif dengan proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Sukatma merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Atut, di Serang, Banten.

"Selama ini selalu kooperatif menjawab semua pertanyaan, karena Beliau menghormati proses yang ada di KPK. Terkait penggeledahan serta penyitaan, kami tidak dalam posisi menolak," kata Sukatma, Selasa pagi.

Ia mengatakan, penggedelahan di rumah Atut terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana. Saat ditanya di mana Atut, Sukatma mengaku tak tahu keberadaan kliennya.

"Soal keberadaan Ibu Ratu, saya belum dapat konfirmasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Atut telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Terakhir, pada 10 Desember 2013, Atut diperiksa selama hampir 11 jam. Seusai diperiksa, Atut irit berkomentar.

Dia enggan mengungkapkan kepada wartawan materi pemeriksaannya hari ini. “Saya sebagai saksi, terima kasih,” kata Atut saat keluar Gedung KPK, Jakarta tanpa menghiraukan rentetan pertanyaan wartawan.

Saat akan memasuki mobil Pajero Sport B 22 AAH yang menjemputnya, Atut menyampaikan bahwa dia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.

“Saya sudah menyampaikan, kehadiran saya di sini sebagai saksi Pak Akil dan Ibu Susi," ucap Atut.

Bantah inisiator suap

Seusai mendampingi pemeriksaan Atut, Sukatma membantah kliennya disebut sebagai inisiator pemberian suap. Menurutnya, Atut diperiksa penyidik KPK karena ada hal yang perlu diklarifikasikan terkait kapasitasnya sebagai kakak dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sekaligus sebagai gubernur Banten.

“Ya itu SOP (standard operating procedure) penyidikan,” ujarnya. Sukatma juga mengatakan bahwa Atut tidak ada kepentingan terkait sengketa pilkada Lebak.

KPK memeriksa Atut karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten ini. Selain Atut, KPK memanggil Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany yang juga istri Wawan.

Adapun Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintah Wawan untuk menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Pemberian suap diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Wawan merupakan tim sukses pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...mkan-ketua-kpk

Penggeledahan Rumah Atut Terkait Pemilukada Lebak


Gerbang rumah Ratu Atut di Serang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, pada Selasa (17/12/2013) dini hari.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (17/12/2013).

Penggeledahan di rumah Ratu Atut ini dilakukan KPK untuk mencari bukti kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ujar Johan.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...milukada-lebak


Sampai Selasa Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Gubernur Banten


Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara no 51 Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12/2013), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Menurut Johan, tim penyidik KPK bergerak ke kediaman Akil sekitar pukul 05.00 WIB. Hingga pukul 08.00 WIB, penggeledahan masih berlansung. "Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Johan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang mungkin tertinggal di kediaman Atut.

Adapun, Atut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini. Dia dua kali diperiksa KPK sebagai saksi.

KPK menduga perintah penyuapan oleh Wawan datang dari Atut. Wawan adalah tim sukses pasangan calon bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.

Diduga, Wawan hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasim ke MK. Pilkada Lebak dimenangi oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Terkait penyidikan kasus ini, Atut dicegah bepergian ke luar negeri.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...ubernur-banten


Status Ratu Atut akan Diumumkan Ketua KPK

Tribunnews.com, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak, Senin (16/12/2013) malam.

Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, status Atut diumumkan Ketua KPK Abraham Samad. Ia tak membantah atau mengiyakan tentang peningkatan status Atut.

"Pak AS (Abraham Samad) yang akan mengumumkannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2013) pagi.

Sementara itu, pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Atut. "Saya belum dapat info, dari mana? Kami enggak mau berandai-andai," ujarnya.

Pada Selasa (17/12/2013) dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara no 51 Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12/2013) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...mkan-ketua-kpk


Pengacara: Ratu Atut Chosiyah akan Kooperatif

Tribunnews.com, Jakarta -
Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan, kliennya akan selalu kooperatif dengan proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Sukatma merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Atut, di Serang, Banten, Selasa (17/12/2013).

"Selama ini selalu kooperatif menjawab semua pertanyaan, karena Beliau menghormati proses yang ada di KPK. Terkait penggeledahan serta penyitaan, kami tidak dalam posisi menolak," kata Sukatma, Selasa pagi, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, penggedelahan di rumah Atut terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana. Saat ditanya di mana Atut, Sukatma mengaku tak tahu keberadaan kliennya.

"Soal keberadaan Ibu Ratu, saya belum dapat konfirmasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Atut telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Terakhir, pada 10 Desember 2013, Atut diperiksa selama hampir 11 jam. Seusai diperiksa, Atut irit berkomentar.

Dia enggan mengungkapkan kepada wartawan materi pemeriksaannya hari ini. “Saya sebagai saksi, terima kasih,” kata Atut saat keluar Gedung KPK, Jakarta tanpa menghiraukan rentetan pertanyaan wartawan.

Saat akan memasuki mobil Pajero Sport B 22 AAH yang menjemputnya, Atut menyampaikan bahwa dia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.

“Saya sudah menyampaikan, kehadiran saya di sini sebagai saksi Pak Akil dan Ibu Susi," ucap Atut.

Bantah inisiator suap

Seusai mendampingi pemeriksaan Atut, Sukatma membantah kliennya disebut sebagai inisiator pemberian suap. Menurutnya, Atut diperiksa penyidik KPK karena ada hal yang perlu diklarifikasikan terkait kapasitasnya sebagai kakak dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sekaligus sebagai gubernur Banten.

“Ya itu SOP (standard operating procedure) penyidikan,” ujarnya. Sukatma juga mengatakan bahwa Atut tidak ada kepentingan terkait sengketa pilkada Lebak.

KPK memeriksa Atut karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten ini. Selain Atut, KPK memanggil Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany yang juga istri Wawan.

Adapun Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintah Wawan untuk menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Pemberian suap diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Wawan merupakan tim sukses pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...kan-kooperatif


KPK bongkar semua, dan miskin kan aja tuh Atut dan dinasty nya... emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S)


Artikel lain yg terkait:
KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut



Quote:

Diubah oleh a70n98 17-12-2013 15:00
0
5.7K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.