Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial dalam revisi UU ini.

UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. "Sebetulnya di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi," kata dia, Kamis 12 Desember 2013.

"Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam kehidupan beragama," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya " bahkan sekalipun dia tidak beragama.

"Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di KTP-nya, berarti pembohongan publik dong," kata Suryadharma. Padahal ada dampak lain jika ia berbohong soal agama di KTP.

"Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan hukum Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang sebenarnya. Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya sebutkan tak punya agama," ujar Suryadharma.(sumber)

bagosss,,, nggak lama lagi agama pun nggak perlu lagi di indonesia,,, emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)
0
4K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.