Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adoekaAvatar border
TS
adoeka
Sidang Tilang Penerobos Busway Dianggap Beban, Hakim Usul Denda di Tempat
Sidang Tilang Penerobos Busway Dianggap Beban, Hakim Usul Denda di Tempat




Jakarta - Sejak diterapkan aturan baru soal denda maksimal bagi penerobos busway, jumlah pelanggar yang menjalani persidangan tilang selalu membludak. Hakim menganggap kondisi ini sangat membebani kerja mereka.

"Ini program sangat menambah beban kerja kami. Seharusnya tidak perlu disidangkan," ucap Jamaluddin Samosir, hakim dari PN Jakarta Pusat dalam diskusi bertajuk 'Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway' di Hotel Ibis, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (13/12/2013).

Menurut Jamaluddin, jika penerapan denda maksimal ingin dimaksimalkan tidak perlu dibawa ke persidangan. Sebab dalam persidangan, hakim perlu mendengarkan dari berbagai pihak.

"Apalagi hakim nggak bisa dikomando harus denda sekian sama, nggak bisa," katanya.

Sehingga menurutnya, lebih baik jika polisi langsung menerapkan denda di tempat. Sebab penindakan bagi pelanggaran menerobos jalur bus TransJakarta tidak sulit karena pelanggaran dan buktinya jelas.

"Ke depan langsung saja di lokasi. Sebab kalau sudah denda maksimum tidak perlu ada hakim di situ," ujar Jamaluddin.

Sementara itu Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira mengatakan tidak keberatan dengan usulan Jamaluddin. Sebab jumlah penerobos jalur bus Trans Jakarta yang mencapai 13.000 pelanggaran per harinya tentu menambah beban kerja hakim.

"Kita maunya ditilang di situ. 'Lu kalau ngaku salah, kita kasih blangko biru. Dendanya maksimal, bayar ke bank'," kata Irvan.

Namun menurutnya, mayoritas masyarakat menginginkan lobi pembayaran denda. Sehingga pihaknya harus memberi kesempatan pada pelanggar untuk menjalani sidang di pengadilan.

"Kita kan harus kasih pilihan. Kalau dia (pelanggar) nggak ngaku salah kita kasih blangko merah muda, silakan sidang ke PN," ucapnya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/12/13/171126/2441666/10/sidang-tilang-penerobos-busway-dianggap-beban-hakim-usul-denda-di-tempat[/url]

gimana nih jok? lu sebetulnya bikin perencanaan asal tembak atau berkoordinasi dulu sama pihak pihak yang ikut terkait mengurus penanganan denda tilang busway gak sih? emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh adoeka 13-12-2013 11:48
0
5.3K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.