andraDGBAvatar border
TS
andraDGB
Akhirnya Polisi Lebih Serius untuk Urusan Knalpot Racing!


emoticon-Hot Newsemoticon-Hot Newsemoticon-Hot News


Spoiler for No Repost !:


Ini mungkin doa dari agan2 yang jengkel sama pengendara motor yang Ugal2an pake knalpot racing (berisik) lagi..
Mungkin juga keluhan dari agan gladakz17 akan terjawab dengan peraturan yang dikeluarkan kepolisian..hehe

Ane dapet sumber dari [URL="http://oto.detik..com/read/2013/12/13/183114/2441817/1208/motor-pakai-knalpot-racing-bakal-ditilang?o991103638"]Sumber 1[/URL] , [URL="http://oto.detik..com/read/2013/12/13/192042/2441865/1208/dengan-apa-polisi-mengukur-suara-berisik-knalpot-racing?o991102638"]Sumber 2[/URL] , [URL="http://oto.detik..com/read/2013/12/13/213332/2441925/1208/polisi-urusan-knalpot-racing-kami-tidak-akan-tebang-pilih?o991101638"]Sumber 3[/URL]



Yang saya baca pertama.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).

"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didenda Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.

Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya. Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya.

"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot dari pabrikan. Yang kebanyakan itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.

Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya tidak akan ditilang.

"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan negara-negara lain saja memang seperti itu," ujarnya.

Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.

"Untuk pasalnya 287 ayat 5 No.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.



Dengan cara apa Polisi Mengukur Suara Berisik Knalpot Racing?



memang sudah prosedur yang berlaku tidak hanya di Indonesia tapi juga di banyak negara. Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi, diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya, dan TMII.

Melihat fenomena penggunaan knalpot racing yang berisik dan mengganggu ketenangan di kalangan pengendara motor, Edo Rusyanto yang merupakan Ketua Umum Road Safety Association menjelaskan kalau aturan terkait knalpot berisik memang sudah ada.

Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.

Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Masalahnya, banyak aparat di lapangan tidak menggunakan alat pengukur desibel suara knalpot ketika menindak pengendara yang dicurigai dan hanya menggunakan 'feeling'. "Nah, untuk itu, jika kemudian ada penegakan hukum di jalan raya, eloknya para petugas dilengkapi dengan alat ukur sehingga publik bisa memahami duduk persoalannya," lugasnya.



Polisi Tidak Akan Tebang Pilih...
!!!

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikOto menjelaskan kalau pihaknya tidak akan tebang pilih. Bila memang petugas menemukan ada yang menggunakan knalpot berisik, maka motor tersebut akan ditilang.

"Kalau itu menggangu ketertiban baik suaranya maupun ketika dia melampaui batas kecepatan, maka kita akan tindak," tegasnya.

"Kita tidak peduli itu motor kecil atau motor besar, kalau memang dia menyalahi aturan dan mengganggu karena knalpot yang digunakan sudah tidak standar pabrikan maka akan kita tilang. Kita sudah banyak menilang Harley karena masalah ini," tambahnya.

Hindarsono lalu menyarankan kalau para pemotor lebih baik menggunakan knalpot standar saja. "Karena knalpot standar kan biasanya tidak ada suara, beda kalau knalpot bawaan sudah dibobok atau knalpot berisik yang beli di toko, itu akan kita tilang karena mengganggu. Intinya, di jalan kita tidak sendiri, kita harus saling menjaga ketertiban dan ketenangan untuk kebaikan bersama," tegasnya.



Sekian Informasi yang saya ringkas dari sumber yang sama gan..

Ayoo ganti knalpot racing kalian dengan knalpot standar emoticon-Salaman
Selain suara yang berisik dan garansi mesin motor kesayangan agan hilang agan juga bakal ditilang polisi.
Kalo ad yang bilang "pake knalpot standar motor larinya kurang kenceng." Yaa tinggal jawab, beli aja Ducati ato moge lainnya emoticon-Ngakak



Ane mengharapkan ada yang memberi emoticon-Blue Guy Cendol (L)hehehe


Jangan Lupa ganemoticon-Rate 5 Star



Salam andraDGB
emoticon-Angkat Beer


Spoiler for Saran dari Agan2 :
emoticon-Hot Newsemoticon-Hot Newsemoticon-Hot Newsemoticon-Hot Newsemoticon-Hot News
Diubah oleh andraDGB 16-12-2013 03:43
0
23.8K
381
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.