- Beranda
- The Lounge
inovasi dari kepolisian kita, semoga bermanfaat buat kedepannya dah...!! :)
...
TS
fauzi7zee
inovasi dari kepolisian kita, semoga bermanfaat buat kedepannya dah...!! :)
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan website [url=http://www.tertiblantas.com.]www.tertiblantas.com.[/url] Laman ini khusus untuk menampung berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemakai jalan.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, menjelaskan masyarakat bisa membantu melakukan tertib lalu lintas dengan mengirimkan foto kendaraan atau orang yang melanggar lalu lintas ke laman tersebut.
"Jadi nanti dia daftar, trus upload foto ke website itu. Baru kita launching kemarin," kata Irvan dalam Diskusi Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring bersama Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Sanksi Maksimal di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Irvan menjelaskan, foto yang dikirimkan melalui web tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas lainnya dengan melacak alamat pemilik kendaraan yang tertera dalam nomor polisi kendaraan.
"Nanti surat tilang kita kirimkan ke rumah berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh unit yang lain," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Irvan, proses ini masih dalam pembahasan dengan jaksa dan hakim pengadilan mengenai sistem pembayaran denda tindakan pelanggaran (tilang) yang dilakukan pengendara nakal ini. "Tapi cara ini masih juga dalam pembahasan jaksa dan pengadilan negeri," ucapnya.
Nah mungkin gambar-gambag kaya gibawah ini juga bisa di upload gan..!! hehe
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, menjelaskan masyarakat bisa membantu melakukan tertib lalu lintas dengan mengirimkan foto kendaraan atau orang yang melanggar lalu lintas ke laman tersebut.
"Jadi nanti dia daftar, trus upload foto ke website itu. Baru kita launching kemarin," kata Irvan dalam Diskusi Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring bersama Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Sanksi Maksimal di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Irvan menjelaskan, foto yang dikirimkan melalui web tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas lainnya dengan melacak alamat pemilik kendaraan yang tertera dalam nomor polisi kendaraan.
"Nanti surat tilang kita kirimkan ke rumah berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh unit yang lain," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Irvan, proses ini masih dalam pembahasan dengan jaksa dan hakim pengadilan mengenai sistem pembayaran denda tindakan pelanggaran (tilang) yang dilakukan pengendara nakal ini. "Tapi cara ini masih juga dalam pembahasan jaksa dan pengadilan negeri," ucapnya.
Nah mungkin gambar-gambag kaya gibawah ini juga bisa di upload gan..!! hehe

Spoiler for gambar1:
Spoiler for gambar2:
Spoiler for gambar3:
Spoiler for gambar4:
Spoiler for gambar5:
Spoiler for bonus:
Spoiler for sumber:
Spoiler for ya kalo boleh:
Diubah oleh fauzi7zee 13-12-2013 20:07
0
2.2K
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
