- Beranda
- The Lounge
[HOT NEWS] Banten Dapat Penghargaan Nasional
...
TS
reirahadian
[HOT NEWS] Banten Dapat Penghargaan Nasional
Selamat siang Gan, ane mau share berita menggembirakan buat kaskuser yang asli Banten.
Gan, ternyata Banten baru aja dapet Penghargaan dari Wakil Presiden Pak Boediono. Banten jadi salah satu Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Paling Baik. Mantep gan.
Sama ini Gan, ternyata Banten ngalahin Jakarta untuk pernghargaan ini. Keren gan!
Semoga ini bisa jadi pemacu daerah lain untuk berprestasi ya Gan. Jujur aja gan, di jaman demokrasi kayak gini keterbukaan informasi selalu jadi prioritas.
Makasih Gan, gak nolak klo dikasih cendol.
Gan, ternyata Banten baru aja dapet Penghargaan dari Wakil Presiden Pak Boediono. Banten jadi salah satu Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Paling Baik. Mantep gan.
Quote:
Boediono Beri Penghargaan Untuk Provinsi BantenPenghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, kepada Gubernur Provinsi Banten-Ratu Atut Chosiyah di Istana Wakil Presiden, Kamis (12/12/2013).
Penghargaan nasional ini didasarkan pada penilaian Komisi Informasi Pusat yang melibatkan kuesioner penilaian mandiri.
“Transparansi Pemprov Banten itu untuk Banten, untuk rakyat Banten, untuk mereka yang ingin ikut membesarkan Banten bersama-sama," kata Ratu Atut.
Dia pun bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Republik Indonesia, terutama Wakil Presiden dan Komisi Informasi Pusat atas kepercayaan yang diberikan kepada transparansi Pemerintahan Provinsi Banten.
Komponen penilaian terhadap badan publik meliputi 3 aspek. Pertama, kelengkapan regulasi tentang keterbukaan informasi publik Banten yang meliputi, peraturan daerah, peraturan gubernur dan SK Gubernur tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Kedua, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan informasi, yaitu website dan meja layanan informasi publik. Ketiga, kelengkapan proses pelayan informasi publik, yaitu mekanisme pelayanan dan standard operating procedure (SOP).
Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dengan menilai website badan publik, menyebarkan kuesioner penilaian mandiri, monitoring dan visitasi, serta testimoni terhadap pengguna informasi publik.
“Sejak UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan, kami di Pemerintahan Provinsi Banten dengan segera menyiapkan semua perangkat yang diperlukan, agar masyarakat Banten bisa mendapat informasi yang sudah menjadi hak mereka. Alhamdulillah, dalam waktu setahun semua perangkat sudah lengkap dan berjalan. Semuanya transparan dan semuanya itu untuk Banten,” ujar Ratu Atut.
Menurutnya, informasi itu salah satu alat yang paling kuat untuk memberdayakan manusia mencapai hidup yang lebih baik. "Kami meyakini, bahwa ini adalah hak masyarakat Banten untuk dapatkan informasi dan menjadi tanggungjawab Pemprov Banten menyediakan informasi,” jelasnya.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2011 tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Provinsi Banten sudah menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pergub No. 16/2011, untuk memberikan pedoman pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, SK Gubernur No. 499/2011 dan No. 499/2013 untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, serta pembuatan sistem apilkasi PPID.
“Penghargaan ini makin menguatkan motivasi kami untuk menjalankan good governance di provinsi Banten, seperti yang telah kami jalankan selama ini. Insya Allah, ke depan akan lebih baik lagi,” tutup Atut Chosiyah.
Penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, Boediono, kepada Pemerintahan Provinsi Banten yang diwakili oleh Gubernurnya di Istana Wakil Presiden. [URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2055890/boediono-beri-penghargaan-untuk-provinsi-banten#.Uqqnm9IW2Sp"]Sumber[/URL]
Penghargaan nasional ini didasarkan pada penilaian Komisi Informasi Pusat yang melibatkan kuesioner penilaian mandiri.
“Transparansi Pemprov Banten itu untuk Banten, untuk rakyat Banten, untuk mereka yang ingin ikut membesarkan Banten bersama-sama," kata Ratu Atut.
Dia pun bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Republik Indonesia, terutama Wakil Presiden dan Komisi Informasi Pusat atas kepercayaan yang diberikan kepada transparansi Pemerintahan Provinsi Banten.
Komponen penilaian terhadap badan publik meliputi 3 aspek. Pertama, kelengkapan regulasi tentang keterbukaan informasi publik Banten yang meliputi, peraturan daerah, peraturan gubernur dan SK Gubernur tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Kedua, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan informasi, yaitu website dan meja layanan informasi publik. Ketiga, kelengkapan proses pelayan informasi publik, yaitu mekanisme pelayanan dan standard operating procedure (SOP).
Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dengan menilai website badan publik, menyebarkan kuesioner penilaian mandiri, monitoring dan visitasi, serta testimoni terhadap pengguna informasi publik.
“Sejak UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan, kami di Pemerintahan Provinsi Banten dengan segera menyiapkan semua perangkat yang diperlukan, agar masyarakat Banten bisa mendapat informasi yang sudah menjadi hak mereka. Alhamdulillah, dalam waktu setahun semua perangkat sudah lengkap dan berjalan. Semuanya transparan dan semuanya itu untuk Banten,” ujar Ratu Atut.
Menurutnya, informasi itu salah satu alat yang paling kuat untuk memberdayakan manusia mencapai hidup yang lebih baik. "Kami meyakini, bahwa ini adalah hak masyarakat Banten untuk dapatkan informasi dan menjadi tanggungjawab Pemprov Banten menyediakan informasi,” jelasnya.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2011 tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Provinsi Banten sudah menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pergub No. 16/2011, untuk memberikan pedoman pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, SK Gubernur No. 499/2011 dan No. 499/2013 untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, serta pembuatan sistem apilkasi PPID.
“Penghargaan ini makin menguatkan motivasi kami untuk menjalankan good governance di provinsi Banten, seperti yang telah kami jalankan selama ini. Insya Allah, ke depan akan lebih baik lagi,” tutup Atut Chosiyah.
Penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, Boediono, kepada Pemerintahan Provinsi Banten yang diwakili oleh Gubernurnya di Istana Wakil Presiden. [URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2055890/boediono-beri-penghargaan-untuk-provinsi-banten#.Uqqnm9IW2Sp"]Sumber[/URL]
Sama ini Gan, ternyata Banten ngalahin Jakarta untuk pernghargaan ini. Keren gan!
Quote:
Wapres: Terbuka Kelola Informasi, Instansi Layak Dapat Penghargaan
WAKIL Presiden (Wapres) RI Boediono mengatakan, instansi pusat dan daerah yang sudah menjalankan keterbukaan informasi badan publik, layak diberikan penghargaan. Sebaliknya, instansi yang belum menjalankan keterbukaan informasi publik, patut pula disampaikan kepada masyarakat.
"Saya menghimbau daerah, kabupaten/kota, provinsi yang masih belum membentuk komisi informasi di daerahnya maka dibentuk, ini langkah awal yang paling signifikan, saya harapkan tahun depan bisa dilaporkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat berapa yang sudah terbentuk dan yang belum. Keterbukaan yang sudah dan berjalan baik ini kami beri penghargaan," kata Wapres dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Wapres, keterbukaan informasi merupakan elemen penting demokrasi dan kunci kemajuan suatu negara. Keterbukaan ini memungkinkan kontrol dari luar sehingga masyarakat bisa berpartisipasi mengambil keputusan. Salah satu keterbukaan yang mesti diutamakan, yaitu berkaitan dengan pelayanan publik.
"Misal, untuk urus KTP, pajak, semua ini harus didahulukan, diberi informasi segamblang-gamblangnya, apa yang diperlukan, berapa lama, berikan informasi ini kepada publik secara terbuka," kata Wapres.
Informasi yang disampaikan juga jangan hanya dinilai dari kuantitas, tetapi juga kualitas. "Informasi publik ini jangan hanya dibatasi informasi umum saja, tapi apapun yang memang kepentingan publik untuk ditanyakan, instansi mestinya perlu kami jawab dan ini semacam sentra untuk menjawab keluhan dari publik," tutur Boediono.
Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada 10 instansi pusat, 10 provinsi, dan 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah menjalankan keterbukaan informasi badan publik. Instansi pusat dari peringkat tertinggi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengusahaan Batam, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Untuk tingkat provinsi, Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama, disusul Jawa Timur, Aceh, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Riau. Kategori BUMN, yaitu PT PLN, PT Bio Farma, PT Taspen, PT Angkasa Pura I, PT Jamsostek, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Inhutani I, Perum Bulog, dan PT Timah.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan, penghargaan ini diberikan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik. Pemeringkatan dilakukan dengan memberi 27 pertanyaan kepada badan publik. Namun, pengembalian kuesioner yang dibagikan KIP belum mencapai 50 persen. Untuk tingkat pemerintahan, dari 140 kuesioner hanya kembali 51 dengan nilai rata-rata 49,309 (dari skala 100), tingkat provinsi dari 34 hanya kembali 12 dengan nilai rata-rata 42,720, tingkat BUMN dari 137 hanya kembali 59 dengan nilai rata-rata 38,070, dan tingkat partai politik nasional dari 12 kuesioner yang dibagikan hanya kembali satu kuesioner dengan rata-rata keterbukaan 0.
"Hal ini menjadi parameter tingkat keterbukaan informasi publik masih harus ditingkatkan karena belum mencapai setengah badan publik seperti diamanatkan UU," ujarnya. Sumber
WAKIL Presiden (Wapres) RI Boediono mengatakan, instansi pusat dan daerah yang sudah menjalankan keterbukaan informasi badan publik, layak diberikan penghargaan. Sebaliknya, instansi yang belum menjalankan keterbukaan informasi publik, patut pula disampaikan kepada masyarakat.
"Saya menghimbau daerah, kabupaten/kota, provinsi yang masih belum membentuk komisi informasi di daerahnya maka dibentuk, ini langkah awal yang paling signifikan, saya harapkan tahun depan bisa dilaporkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat berapa yang sudah terbentuk dan yang belum. Keterbukaan yang sudah dan berjalan baik ini kami beri penghargaan," kata Wapres dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Wapres, keterbukaan informasi merupakan elemen penting demokrasi dan kunci kemajuan suatu negara. Keterbukaan ini memungkinkan kontrol dari luar sehingga masyarakat bisa berpartisipasi mengambil keputusan. Salah satu keterbukaan yang mesti diutamakan, yaitu berkaitan dengan pelayanan publik.
"Misal, untuk urus KTP, pajak, semua ini harus didahulukan, diberi informasi segamblang-gamblangnya, apa yang diperlukan, berapa lama, berikan informasi ini kepada publik secara terbuka," kata Wapres.
Informasi yang disampaikan juga jangan hanya dinilai dari kuantitas, tetapi juga kualitas. "Informasi publik ini jangan hanya dibatasi informasi umum saja, tapi apapun yang memang kepentingan publik untuk ditanyakan, instansi mestinya perlu kami jawab dan ini semacam sentra untuk menjawab keluhan dari publik," tutur Boediono.
Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada 10 instansi pusat, 10 provinsi, dan 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah menjalankan keterbukaan informasi badan publik. Instansi pusat dari peringkat tertinggi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengusahaan Batam, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Untuk tingkat provinsi, Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama, disusul Jawa Timur, Aceh, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Riau. Kategori BUMN, yaitu PT PLN, PT Bio Farma, PT Taspen, PT Angkasa Pura I, PT Jamsostek, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Inhutani I, Perum Bulog, dan PT Timah.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan, penghargaan ini diberikan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik. Pemeringkatan dilakukan dengan memberi 27 pertanyaan kepada badan publik. Namun, pengembalian kuesioner yang dibagikan KIP belum mencapai 50 persen. Untuk tingkat pemerintahan, dari 140 kuesioner hanya kembali 51 dengan nilai rata-rata 49,309 (dari skala 100), tingkat provinsi dari 34 hanya kembali 12 dengan nilai rata-rata 42,720, tingkat BUMN dari 137 hanya kembali 59 dengan nilai rata-rata 38,070, dan tingkat partai politik nasional dari 12 kuesioner yang dibagikan hanya kembali satu kuesioner dengan rata-rata keterbukaan 0.
"Hal ini menjadi parameter tingkat keterbukaan informasi publik masih harus ditingkatkan karena belum mencapai setengah badan publik seperti diamanatkan UU," ujarnya. Sumber
Semoga ini bisa jadi pemacu daerah lain untuk berprestasi ya Gan. Jujur aja gan, di jaman demokrasi kayak gini keterbukaan informasi selalu jadi prioritas.
Makasih Gan, gak nolak klo dikasih cendol.

0
1.8K
Kutip
6
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya