Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

henry2kAvatar border
TS
henry2k
biker yang pake lampu strobo masuk sini lo...!!
Jakarta - Guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya terus menggembor-gemborkan aksinya. Kali ini sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz akan ditilang karena bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan kalau belakangan ini banyak ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz yang di pasang di stang dan bagian lainnya.

"Itu sudah jelas membahayakan bagi pengendara lain. Maka dari itu, jika ada sepeda motor yang menggunakannya akan kami tilang," ujar Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).

Pasal 59 Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009.

(1) Untuk kepentingan
tertentu, Kendaraan
Bermotor dapat dilengkapi
dengan lampu isyarat dan/
atau sirene.

(2) Lampu isyarat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas warna: a.
merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna
merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor
yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna
kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c
berfungsi sebagai tanda
peringatan kepada Pengguna
Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat
dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru
dan sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah
dan sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor
tahanan, pengawalan Tentara
Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang
merah, rescue, dan jenazah;
dan
c. lampu isyarat warna kuning
tanpa sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor patroli
jalan tol, pengawasan sarana
dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan,
perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek
Kendaraan, dan angkutan
barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan,
prosedur, dan tata cara
pemasangan lampu isyarat
dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara
penggunaan lampu isyarat dan
sirene sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan
Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu
pada kendaraan bermotor,
kereta gandengan atau
kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain
lampu penunjuk arah dan lampu
isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke
arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke
arah belakang kecuali lampu
mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru
hanya boleh dipasang pada
kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum
tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna
kuning hanya boleh dipasang
pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun,
merawat, atau membersihkan
fasilitas umum.
b. Untuk menderek
kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan
berbahaya dan beracun,
limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat
berat.
d. Yang mempunyai ukuran
lebih dari ukuran maksimum
yang diperbolehkan untuk
dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah
yang dipergunakan rangka
keamanan barang yang
diangkut.

ember :
[url]http://m.detik..com/oto/read/2013/12/13/112342/2441137/1208/awas-motor-yang-pakai-lampu-strobo-bakal-ditilang[/url]

ngeselin kan? udah minggir2 eh ga tauny rombongan ababil lewat...emoticon-Cape d... (S)

biker yang pake lampu strobo masuk sini lo...!!


biker yang pake lampu strobo masuk sini lo...!!
0
8.4K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.