Quote:
KARAWANG, KOMPAS.com — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menetapkan Sl (48) sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang pada saat dilakukan Operasi Lodaya Zebra pekan lalu.
"Rabu (11/12/2013) kemarin yang bersangkutan kami periksa. Saat itu juga, kami tetapkan SI jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Mirza Maulana melalui ponselnya, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Delapan saksi kami periksa. Dengan alat bukti yang cukup, kami berkeyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, kata Mirza, sebagai tindak lanjut dari laporan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nurcahyo, yang saat itu mengalami kejadian langsung.
"Yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini diterapkan wajib lapor. Kepada yang bersangkutan diterapkan Pasal 310, 335, 316, dan 212 KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat digelar Operasi Lodaya Zebra di Karawang, Satlantas Polres Karawang memberhentikan Sl yang membawa kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm.
Namun, saat hendak didata kemudian diberi surat tilang, Sl malah mengamuk dan memaki-maki polisi dengan kata-kata kasar. Meski begitu, saat itu polisi tidak menilang dan membiarkan Sl pergi.
http://regional.kompas.com/read/2013...campaign=Khlwp
Rasain, mungkin udah nyombong ne orang ama tetangganya kalo abis sikat polisi, sekarang tetangganya mungkin bilang mampus lo
Sahal : "Saya bukan kyai, Saya menyesal dan mohon maaf" ujar Ustd. Sahal, setelah dijerat oleh Kepolisian Resort Karawang dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 (pencemaran nama baik), Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 316 (Hukum Pidana), Pasal 212 (menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yang sah).