Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Ceribe IIIAvatar border
TS
Ceribe III
Hebat, Perampok & Pembunung Sisca bisa sewa 5 pengacara
Sorot dan Kedipan Mata Wawan ke Ade di Sela Dengarkan Tanggapan Jaksa

Bandung - Wawan alias Awing kembali duduk di bangku pengacaranya selepas sekitar 20 menit mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi. Giliran Ade Ismayadi duduk di kursi terdakwa. Wawan tampak terus menatap Ade yang merupakan keponakannya.

Sidang digelar di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (12/12/2013). Dua berkas perkara disidangkan secara bergiliran. Awalnya, Wawan menjalani sidang, setelah itu giliran Ade. Sidang dipimpin hakim ketua Parulian Lumban Toruan dengan hakim anggota Parlas Nababan dan Marudut Bakara.

Wawan mengenakan peci hitam, duduk di samping belakang Ade berjarak tiga meter. Samping kanan Wawan berjejer duduk lima penasihat hukumnya. Di sampin kanan, seorang pria petugas berseragam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung duduk mengawal Wawan.

Wawan terlihat mengepalkan kedua tangan. Raut wajahnya serius bercampur gelisah menyimak tanggapan jaksa yang dialamatkan kepada Ade. Mata Wawan sering berkedip-kedip saat sorotannya mengarah kepada Ade yang memakai kopiah putih. Detikcom yang berada dua meter dari bangku Wawan, menyimak ekpresinya. Pria tersebut kerap menghela nafas panjang.

Di ruang sidang, hadir keluarga Sisca Yofie. Tatapan Wawan tak pernah menghadap ke kiri atau bangku pengunjung sidang. Sebaliknya, keluarga Sisca menyorot tajam wajah Wawan.

Tak jauh berbeda, Ade hanya 20 menit duduk di kursi terdakwa. Selama persidangan itu, Ade hanya tertunduk tanpa reaksi.

Wawan dan Ade didakwa dengan dakwaan kumulatif dimana untuk dakwaan kesatu mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP. Untuk dakwaan kedua primair, keduanya diancam dengan Pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta dakwaan kedua subsidair sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


[URL="http://news.detik..com/bandung/read/2013/12/12/134740/2440073/486/sorot-dan-kedipan-mata-wawan-ke-ade-di-sela-dengarkan-tanggapan-jaksa?991104topnews"]Sumber Detik[/URL]

Dahsyat ya, perampok yg kata nya kere dan BU, tau tau sekarang di dampingi 5 pengacara dlm sidang pembunuhan dan perampokan.
Tanya kenapa.............?????


Diubah oleh Ceribe III 12-12-2013 07:39
0
5K
37
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.