Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Setelah Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes, Kadinkes Banten Diberhentikan
SUMBER: http://www.beritasatu.com/nasional/1...rhentikan.html


Rabu, 11 Desember 2013 | 21:47

Setelah Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes, Kadinkes Banten Diberhentikan

Serang - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja diberhentikan dari jabatannya, setelah menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus alat kesehatan (alkes) yang saat ini sedang ditangani KPK.

Pemberhentian ini diduga karena Djaja Budi Suhardja membuka semua praktek penyelewengan yang selama ini terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Djaja dinilai berkhianat terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, karena keterangannya di KPK cenderung memojokkan Atut bersama keluarganya.

Djaja diduga menjadi saksi kunci bahkan whistle blower dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang ditangani KPK. Selain dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Djaja juga diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, masa pensiunnya baru berakhir 1 Juni 2015.

“Jabatan saya diganti oleh Asda III Pemprov Banten Yanuar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banten. Saya secara pribadi belum menerima pemberitahuan lisan maupun tertulis terkait pemberhentian saya," kata Djaja.

"Saya tahu informasi bahwa saya diberhentikan, dari staf saya bukan dari pejabat yang berwenang di Pemprov Banten. Saya diberhentikan sejak 9 Desember 2013, dan hal itu telah diumumkan oleh Asda III Pemprov Banten, Yanuar pada saat apel, Senin (9/12). Saya secara pribadi pasrah dan ikhlas menerima pemberhentian tersebut, kendati saya belum diberitahu secara lisan maupun tulisan,” ujar Djaja, ketika dihubungi SP, Rabu (11/12) malam.

Menurut Djaja, pihaknya sama sekali tidak tahu alasan dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai Kadinkes Banten. “Saya tidak akan melakukan langkah apa-apa terhadap keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang memberhentikan saya. Saya ikhlas menerimanya. Ya, mau bagaimana lagi?” ujarnya.

Ketika disinggung keterkaitan pemberhentian dirinya dengan kesaksiannya di KPK terkait kasus alkes, Djaja enggan memberikan komentar. “Saya tidak tahu apakah itu ada kaitannya dengan keterangan yang telah saya sampaikan ke penyidik KPK terkait kasus alkes dan proyek lainnya di Banten," paparnya.

"Saya memang menceritakan apa adanya kepada penyidik KPK. Saya tidak mungkin berbohong. Dalam situasi seperti ini, saya tidak mungkin membohongi penyidik KPK,” jelasnya.

Djaja mengaku dirinya telah diperiksa empat kali oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menyeret tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik kandung Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

Saat diperiksa oleh KPK itu Djaja mengaku mengatakan yang sesungguhnya mekanisme yang terjadi dalam pengadaan alkes 2012. Namun sayang Djaja tidak memerinci meteri pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Saya blak-blakan saja di KPK dan tidak akan berbohong, karena kalau berbohong ketahuan oleh penyidik," ujarnya.


Djadja yang disebut-sebut salah satu kunci kejahatan korupsi yang ada di Banten ini, mengaku tidak melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tidak, saya tidak melaporkan atau mengirim surat kepada LPSK," katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah III Pemprov Banten Yanuar saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Banten. "Sambil menunggu SK Gubernur terkait pengganti kepala Dinas Kesehatan yang baru, untuk pembinaan sehari-hari di bawah koordinasi Asda III," katanya.

Terkait dengan pemberhentian Djaja dari jabatan Yanuar menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah jarang masuk kantor. Selain itu, kata dia, karena Djaja sudah menjalani masa purna tugas.

"Jadi kalau diberhentikan sewaktu-waktu sah-sah saja," tegasnya. Ditanya apakah ada kaitannya dengan proses hukum di KPK terkait Alkes, Yanuar menampiknya. "Tidak ada kaitannya, ini karena pimpinan sudah menganggap tidak lagi diperpanjang," katanya.

Hal senada ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi. Menurutnya, pemberhentian Djaja dilakukan karena yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun.

“Dia (Djaja) sudah diperpanjang dua kali. Jadi tidak benar dia diberhentikan secara tidak hormat. Djaja diberhentikan secara hormat dilengkapi dengan dana pensiunnya," Muhadi menegaskan.

"Pemberhentian Djaja dari kepala Dinas Kesehatan Banten bukan karena terkait keterangannya di KPK, tetapi karena beliau sudah jarang masuk kantor dan pensiunnya sudah diperpanjang dua kali. Jadi, hal yang wajar kalau diberhentikan di tengah jalan, dan itu wewenang pimpinan,” jelasnya.

========================

Orang awam saja bisa melihat ada ketidakberesan pemecatan Kadinkes, Asisten III dan Sekda Banten mencoba menutupi ketidakberesan ini....
0
2.9K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.