Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pdip.watchAvatar border
TS
pdip.watch
Dalangi Penculikan, Caleg Gerindra Dibekuk Polisi
Dalangi Penculikan, Caleg Gerindra Dibekuk Polisi
Selasa, 10 Desember 2013 11:32 wib

Dalangi Penculikan, Caleg Gerindra Dibekuk Polisi
Polres Karanganyar saat gelar perkara caleg Gerindra (Foto: Bramantyo/okezone)

KARANGANYAR - I Nyoman Sariana (40) calon legislatif asal Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dibekuk tim Resmob Polres Karanganyar karena menjadi dalang penculikan terhadap Ridzky Zulfikar.

Kapolres Karanganyar AKBP Martirenni mengatakan, selain membekuk Caleg Partai Gerindra, pihaknya juga membekuk lima tersangka lainnya termasuk barang bukti sebuah mobil Avanza warna Silver milik rental dengan Nopol B 1426 SFU yang dipakai kawanan tersangka untuk melakukan penculikan.

Kawanan penculik sempat membawa korban hingga ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Selain sebuah mobil rental, barang bukti lainnya yang juga ikut disita dua buah peluru senpi serta delapan buah HP berbagai merek, borgol, dan serta tablet.

Martirenni mengatakan, modus penculikan berawal dari kasus utang piutang sebesar Rp23 juta antara korban Ridzky Zulfikar dengan tersangka lainnya berinisial AP (35) warga Kebumen.

Karena kesulitan menagih orangtua korban, AP meminta bantuan I Nyoman Sariana untuk menemukannya di Karanganyar. Tersangka pun beraksi dengan menelepon korban dan berpura pura akan menyewa mobil rental milik korban.

Kebetulan korban memiliki rentalan mobil. Mereka pun bertemu di Taman Pancasila Karanganyar pada Jumat 6 Desember lalu. Setelah bertemu, I Nyoman Sariana yang datang bersama lima tersangka lainnya AP, HP, AH, Ed dan EDI, tanpa basa-basi langsung memerintahkan anak buahnya menyeret korban masuk ke mobil Avanza yang dibawanya.

Korban kemudian dilarikan ke Pantai Petanahan Kebumen dan diancam hendak dibunuh jika tidak mau membayar utangnya. Oleh Tersangka, korban dipaksa telefon orangtuanya untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp28 juta, jika tidak mau korban akan dibunuh dengan dua opsi diceburkan ke laut atau dilempar ke rel kereta api.

“Sejak dibawa kabur ke Kebumen lima pelaku sempat minta uang tebusan dan berjanji akan membayar utang jika dikembalikan ke Karanganyar,” tuturnya.

Diam-diam, orangtua korban menghubungi polisi. Orangtua korban kemudian kepada tersangka melakukan transaksi pertukaran di Pos Lantas Jaten, Karanganyar. Berbekal melacak sinyal telefon genggam korban, polisi akhirnya bisa mengetahui gerak gerik pelaku hingga berhenti di Pos Polisi Jaten.

“Karena bapaknya berjanji akan memberikan uang di Pos Lantas Jaten, maka saat itu pula langsung kita gerebeg,” tandasnya.

Kini semua tersangka dijerat dengan pasal KUHP 333 dan Pasal 351 tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.

http://jogja.okezone.com/read/2013/1...dibekuk-polisi

ngikutin jejak bosnya... emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.