Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

supercopyuhuyAvatar border
TS
supercopyuhuy
[Pantaskah??] PKS: Hanya Kasus Korupsi, Hak Politik Luthfi Tak Perlu Dicabut
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini mengatakan, hak politik seseorang bisa dicabut jika perilaku warga negara bertentangan dengan Pancasila. Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Luthfi, menurutnya, tidak menyalahi dasar negara.

"Kalau korupsi kan tidak ada kaitannya dengan hak pilih. Dia (Luthfi) tidak menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar Jazuli, di Kompleks Parlemen, Selasa (10/12/2013).

Jazuli mengatakan, hak seorang warga negara dalam hal memilih dan dipilih baru bisa dicabut jika dia melawan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, perbuatan subversif yang melawan pemerintahan.

"Tapi orang-orang menuntut boleh-boleh saja,” katanya.

Dia pun tak membantah saat ditanya kemungkinan Luthfi Hasan kembali ke PKS jika sudah selesai menjalani hukumannya karena masih memiliki hak politik.

“Kalau hukum enggak mencabut, kenapa partai harus mencabut? Orang belum masuk partai saja masih diterima, apalagi orang yang sudah pernah di dalam,” ujar Luthfi.

Vonis 16 tahun

Dalam pembacaan vonis kemarin, Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Dia dianggap melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a,b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, Pasal 6 Ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Luthfi langsung memutuskan untuk banding.

Spoiler for SUMUR:
0
3.2K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.