Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indar1927Avatar border
TS
indar1927
Tegur pers, SBY minta pemberitaan KORUPSI tak menghakimi


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
menyebutkan kasus korupsi saat ini menjadi
fenomena sehingga membuat media massa
gencar memberitakannya. Kondisi itu membuat
SBY sangat senang karena pers berperan aktif
dalam melakukan pemberantasan dan
pencegahan korupsi.
"Makin gencar dan aktifnya pem beritaan pers
yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
itu baik dan itu positif. Terus mengingatkan
rakyat ini jangan korupsi, jangan korupsi,
jangan korupsi. Selaku Kepala Negara saya
mengucapkan terima kasih," kata SBY saat
berpidato pada Puncak Peringatan Hari Anti
Korupsi dan Hari HAM se-Dunia Tahun 2013 di
Istana Negara, Senin (9/12).
Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari
HAM se-Dunia Tahun 2013 ini dihadiri Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Timur
Soekarwo, Ketua KPK Abraham Samad, Kapolri
Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief,
Ketua MA Hatta Ali, Ketua MK Hamdan Zoelva
dan sejumlah menteri, pejabat negara serta
perwakilan negara-negara sahabat.
SBY pun meminta kepada pers dan media
massa untuk tetap menyukseskan dalam upaya
melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Namun, SBY memberikan satu catatan
kepada para jurnalis di seluruh Indonesia.
"Satu catatan, masyarakat dan kita berharap
agar pem beritaan pers itu benar-benar akurat,
berimbang dan tidak beritikad buruk. Selalu
menguji informasi, tidak mencampuradukkan
fakta dan opini yang menghakimi dan tetap
memegang asas praduga tidak bersalah. Juga
tidak membuat berita bohong atau fitnah," pinta
SBY.
SBY menambahkan, hukuman yang diberikan
kepada seorang koruptor seharusnya
ditentukan berdasarkan vonis hakim, bukan
media. Atas alasan itu, SBY meminta agar
pemberitaan tersebut berlaku adil terhadap
setiap orang dan tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah.
"Yang saya sampaikan ini bagian dari kode etik
jurnalistik. Dalam Undang-Undang Pers, wajib
hukumnya wartawan pers media massa
menaati kode etik jurnalistik ini. Singkatnya,
saya pribadi, saya kira semua setuju,
mendorong agar pers tetap berpihak kepada
upaya pemberantasan korupsi, sekaligus
mencegah pemberitaan yang tidak adil dan
mencemarkan nama baik seseorang, padahal
seseorang itu belum tentu bersalah,"
pungkasnya.
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.