Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

left..blankAvatar border
TS
left..blank
PT Saipem Jangan Gertak Sambal
PT Saipem Jangan Gertak Sambal


KARIMUN (HK) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Jamaludin SH menilai, PT Saipem Indonesia Karimun Branch (PT SIKB) banyak melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sehingga menurut Jamaludin adalah wajar ketika aksi demonstrasi yang digelar ribuan pekerjanya dengan cara mogok di depan perusahaan. Hal itu mereka lakukan tentu ada perjanjian antara kedua belah pihak yang tidak sesuai.

"Mana ada kontrak kerja dengan karyawan hanya satu atau dua bulan, kalau demikian PT Saipem sangat tidak profesional. Katanya perusahaan bertaraf internasional tapi kok aturan dilanggar," ujar Jamal, Kamis (4/7).

Jamaludin juga menyayangkan PT Saipem yang katanya bakalan hengkang dari karimun hanya gara-gara adanya aksi demonstrai yang sudah sekian kalinya digelar di perusahaan tersebut. Padahal nilai investasinya berjumlah triliun rupiah. "Jadi jangan gertak samballah dengan alasan adanya demonstrasi berdampak kepada tidak adanya proyek," ucap Jamal lagi.

Kalau mereka ini katanya perusahaan bertaraf internasional lanjut Jamaludin, harusnya standar upah yang diberikan kepada para pekerja ya diatas upah minimum regional (UMR). Adanya perusahaan tersebut di Kabupaten Karimun pada awalnya memang dijanjikan lapangan pekerjaan untuk anak-anak daerah, sehingga hal itu lah yang menjadi pemicu dari aksi demonstrai, kalau tak ada penyebab tidak mungkin muncul protes dari pekerja.

Jika memang PT Saipem mengaku bakal hengkang dari Kabupaten Karimun dan akan mendirikan perusahaan yang baru di daerah lain, Jamaludin merasa bahwa perusahaan tersebut tidak akan eksis di luar.

Menurut Jamaludin, jika PT Saipem mau aman maka harus membuat ketegasan kepada seluruh sub kontraktor (subkon). Bagi yang tisak bisa taati aturan putuskan saja kontraknya,

"Kalaupun memang tidak ada orderan bukan mem-PHK-kan pekerja, tapi kurangi subkon yang ada," tegasnya.

Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Jamaludin juga menegaskan agar menjalankan tugasnya dan segera mengambil tindakan kepada perusahaan yang bermasalah termasuk PT Saipem. Karena selama ini perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan. Hal itu bisa dilihat dalam sistim kerja outsourcing. Divdalam aturan hanya ada lima jenis pekerjaan diperbolehkan menggunakan sistim kontrak seperti cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pemborongan pertambangan.

Sedangkan yang terjadi di PT Saipem sekarang ini kata Jamaludin, untuk tenaga welder (las) yang merupakan pekerjaan pokok namun diberlakukan sistim kerja outsourcing. Yang lama kontraknya hanya satu sampai dua bulan.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rocky Marciano Bawole menilai, jika PT Saipem ingin hengkang dari Kabupaten Karimun dipersilahkan, karena masyarakat butuh perusahaan yang taat akan aturan.

"Pada prinsipnya kalau perusahaan itu tidak sesuai aturan dan tiba-tiba mereka mau hengkang dari sini silahkan, itu terserah mereka. Kita hanya butuh yang taat aturan. Kan logikanya tak mungkin pekerja demo kalau tak ada masalah dan aturan yang dilanggar antara kedua belah pihak," ucap Rocky.

Hal senada pun dikatakan Ketua LSM Gerakan Tanpa Kompromi (Gertak), Fitra Sukarna. Menurutnya aksi demonstrasi yang digelar oleh pekerja merupakan hak mereka. Dan jangan jadikan alasan bahwa aksi tersebut mengganggu proyek perusahaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) terancam tutup dan pindah ke negara lain menyusul tidak lagi mendapatkan proyek dari negara lain. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Mujarab.

Sumur
Diubah oleh left..blank 10-12-2013 06:21
0
3.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.