Quote:
Dihukum 16 Tahun, Luthfi: Saya akan Teruskan Proses Hukum Dunia dan Akhirat!
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kecewa dengan putusan majelis hakim. Luthfi menegaskan akan melanjutkan proses hukum atas putusan yang dinilai berpihak pada jaksa KPK.
"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.
Menurut Luthfi, putusan majelis hakim mengesampingkan pembelaan dari tim penasihat hukumnya. "Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu persatu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," papar dia.
Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. "Tetapi saya hanya memperkarakan masalah hukum," tegasnya.
Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Terus berjuanglah ustadz seluruh antek antek PKS berada di belakangmu.....tapi kacian dik darin ustadz, udah darin selama ustadz berjuang untuk keadilan, ane siap membantu dik darin berjuang melawan malam yg sepi
Di dunia gw ngerti lu bisa kasasi ke MA, di akhirot lu mau kasasi kemana
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/09/215301/2437100/10/dihukum-16-tahun-luthfi-saya-akan-teruskan-proses-hukum-dunia-dan-akhirat[/url]