- Beranda
- The Lounge
[Fenomena] UUD 1945 yang tidak berlaku di Indonesia [miris pic]
...
![jemblankz](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/11/06/avatar2238287_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
jemblankz
[Fenomena] UUD 1945 yang tidak berlaku di Indonesia [miris pic]
Assalamualaikum gan
Ane no repost
Langsung aja
Ane miris melihat landasan hukum tertinggi tertulis dalam hukum serta jaminan hak dan kewajiban masyarakat Indonesia kini sudah diabaikan. yaitu UUD 1945
Disini ane membahas tentang pasal 34 ayat 1 yang berbunyi
“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”
mari kita saksikan fenomena penampakan di Indonesia
Kalau Undang-Undang dasar tersebut benar2 dijalankan pasti fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut tidak "keleleran"/berkeliaran di sudut perempatan maupun trotoar jalan.
Semoga Pemerintah Indonesia membuka lebar-lebar mata dan melihat bahwa kesejahteraan rakyat lebih penting daripada perut keluarga/partai politik yang malah membuat tindakan korupsi.
Tolong lihat.....
Mereka tiap hari belum tentu makan
Mereka tiap hari belum tentu minum air bersih
Mereka tiap hari tidak ganti baju
Mereka tiap hari belum tentu bisa mandi
Mereka tiap hari tidur di jalanan
Mereka tiap hari mengandalkan uluran tangan kita
Mereka tidur tidak di kasur, alas kardus sudah cukup bagi mereka
Mereka seperti ini bukan karena mereka ingin
Mereka tidak punya pekerjaan (lap kerja minim)
Mereka tidak berpendidikan (pendidikan mahal)
Mereka tidak ingin terlahir seperti ini
Menurut TS mereka ini kasihan banget,, namun ada beberapa oknum yang malah memanfaatkan mereka.. mereka dipekerjakan sebagai pengemis untuk meraup untung. Seperti yang ada di trit sebelah namanya "CAK TO"
neh link sebelah g sengaja nemu
http://www.kaskus.co.id/post/52a04ad...cb173e048b4588
Sekian dari ane semoga bermanfaat
Harapan TS
Semoga
jangan kayak gini
Tambahan
sumber
Ane no repost
Spoiler for bukti:
Langsung aja
Ane miris melihat landasan hukum tertinggi tertulis dalam hukum serta jaminan hak dan kewajiban masyarakat Indonesia kini sudah diabaikan. yaitu UUD 1945
Disini ane membahas tentang pasal 34 ayat 1 yang berbunyi
“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”
mari kita saksikan fenomena penampakan di Indonesia
Spoiler for fenomena:
Kalau Undang-Undang dasar tersebut benar2 dijalankan pasti fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut tidak "keleleran"/berkeliaran di sudut perempatan maupun trotoar jalan.
Semoga Pemerintah Indonesia membuka lebar-lebar mata dan melihat bahwa kesejahteraan rakyat lebih penting daripada perut keluarga/partai politik yang malah membuat tindakan korupsi.
Tolong lihat.....
Mereka tiap hari belum tentu makan
Mereka tiap hari belum tentu minum air bersih
Mereka tiap hari tidak ganti baju
Mereka tiap hari belum tentu bisa mandi
Mereka tiap hari tidur di jalanan
Mereka tiap hari mengandalkan uluran tangan kita
Mereka tidur tidak di kasur, alas kardus sudah cukup bagi mereka
Mereka seperti ini bukan karena mereka ingin
Mereka tidak punya pekerjaan (lap kerja minim)
Mereka tidak berpendidikan (pendidikan mahal)
Mereka tidak ingin terlahir seperti ini
Menurut TS mereka ini kasihan banget,, namun ada beberapa oknum yang malah memanfaatkan mereka.. mereka dipekerjakan sebagai pengemis untuk meraup untung. Seperti yang ada di trit sebelah namanya "CAK TO"
neh link sebelah g sengaja nemu
http://www.kaskus.co.id/post/52a04ad...cb173e048b4588
Sekian dari ane semoga bermanfaat
Harapan TS
Spoiler for harapan:
Semoga
Spoiler for semoga kaskuser:
jangan kayak gini
Spoiler for jangan:
Tambahan
Spoiler for bonus:
sumber
Spoiler for sumber:
0
6.1K
56
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya