Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

el.ariefAvatar border
TS
el.arief
Inilah Yang Gak Patut Di Tiru Biadab Lebih Kejam Dari Syetan
Inilah Yang Gak Patut Di Tiru Biadab Lebih Kejam Dari Syetan


Namanya Syetan Itu Kan Jelek Tapi Lebih Jelek Wakil Kepala Sekolah Ini
Kenapa Lebih Biadab/Jelek Dari Syetan,,, Dalam Kehidupan Syetan Gak Pernah Ada Cerita Syetan Merkosa Syetan.... Makanya Lebih Biadap Dari Syetan

SMA 22 Jakarta Permalukan Korban Pencabulan di Hadapan Seluruh Sekolah
Sudah jadi korban pencabulan, harus buka aib di depan umum. Tragis.

Sabtu, 2 Maret 2013, 09:21 Anggi Kusumadewi, Antique

VIVAnews â€" Sudah menjadi korban pencabulan oleh Wakil Kepala Sekolah, masih harus membuka aibnya pula ke seluruh sekolah. Peristiwa itulah yang menimpa MA (17 tahun), siswi SMAN 22 Jakarta yang berlokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Jumat kemarin, 1 Maret 2013, pihak SMAN 22 Jakarta mempertemukan sang Wakil Kepala Sekolah yang berbuat cabul itu dengan siswi MA yang menjadi korban, di hadapan seluruh sekolah. Mereka menggelar konferensi pers di hadapan seluruh siswa, guru, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan diliput oleh banyak media.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyesalkan pertemuan yang dilakukan pihak SMAN 22 itu di depan umum. Apalagi korban juga dihadirkan di situ. Padahal seharusnya korban justru dilindungi dari publikasi karena hal itu jelas akan mengganggu psikologi dan membuatnya trauma.

Sekretaris KPAI, M. Ihsan, menyatakan kasus yang menimpa siswi MA itu sesungguhnya sudah sejak lama diproses di institusinya. “Sejak laporan masuk tanggal 8 Februari, KPAI meneruskannya ke polisi tanggal 9 Februari 2013, dan tanggal 12 Februari KPAI memanggil Kepala Sekolah SMAN 22. KPAI selama ini tidak memberitakan hal itu untuk menjaga kerahasiaan korban,” kata Ihsan, Sabtu 2 Maret 2013.

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah menonaktifkan pelaku dan polisi pun sedang melakukan proses penyidikan. “Tapi sungguh disayangkan dalam proses yang sedang berjalan ini, tiba-tiba Kepala Sekolah mengumpulkan korban dan pelaku di hadapan siswa, guru, dan LSM anak dengan diliput oleh wartawan,” ujar Ihsan.

Menurutnya, itu merupakan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Gubernur DKI Jakarta harus menindak tegas pelanggaran ini karena korban dipermalukan dan dipertontonkan di hadapan siswa dan guru,” kata Ihsan.

KPAI pun akan segera melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut dengan meminta keterangan Kepala Sekolah dan saksi yang hadir dalam acara tersebut. “Ini jelas pelanggaran berat. Cara penanganan kasus anak ini justri melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Ihsan. (adi)

SUMBER http://metro.news.viva.co.id/news/re...eluruh-sekolah
Diubah oleh el.arief 31-01-2014 22:22
0
4.7K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.4KThread88.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.