Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ragxaiaAvatar border
TS
ragxaia
Keterangan Palsu oleh Ibu Korban Malapraktik

Melihat keterangan ibu korban yang berbelit-belit dan terkuak telah berbohong di acara Hitam Putih tadi malam, maka harusnya ibu korban juga bisa dituntut dengna tuntutan memberikan KETERANGAN PALSU, PENCEMARAN NAMA BAIK dan PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN terhadap dr. Ayu dkk: http://dib-online.org/menguak-kasus-malapraktek-ala-deddy-corbuzier/

Berdasarkan hal di atas, masyarakat hendaknya dapat menginterpretasikan sendiri tentang apa yang terjadi. Ibu korban didesak oleh Deddy Corbuzier untuk memastikan apakah benar bahwa sang ibu belum menandatangani surat persetujuan tindakan medis sebelum anaknya dioperasi. Ternyata si ibu sempat bilang tidak, baru kemudian mengatakan pernah menandatanganinya setelah Deddy mendesaknya dengan cara yang cerdas.

Walau persetujuan tindakan medis ini bukan menjadi dasar Mahkamah Agung (MA) dalam mempidana dr. Ayu, dkk tetapi isu ini malah yang dijadikan topik utama dalam hampir tiap wawancara dengan keluarga pasien.

Hal ini tentu dapat menyesatkan masyarakat Indonesia karena melenceng dari substansi hukum yang sebenarnya di mana putusan MA sebenarnya mendasarkan putusannya pada 2 alasan yang lebih tidak masuk akal lagi karena tidak berhubungan langsung dengan kematian pasien itu sendiri sehingga belum memenuhi unsur pidana dan menimbulkan reaksi keras dari para dokter Indonesia, yaitu:

a. Tidak memberitahukan kemungkinan pasien akan meninggal

b. Tidak melakukan pemeriksaan penunjang sebelum operasi (foto roentgen dada dan rekam jantung)

Di samping itu, dalam tiap wawancara juga melenceng pada tandatangan pasien yang diduga dipalsukan oleh para dokter padahal sudah terbukti bahwa tandatangan itu asli dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan dr. Ayu dkk secara murni. Pada waktu itu, tandatangan pasien tidak identik dengan tandatangannya yang lain oleh karena pasien sedang dalam keadaan kritis sehingga tidak dapat menandatangani surat persetujuan tindakan medis dengan baik.

Lantas apa yang dipermasalahkan lagi dalam kasus ini? Melihat semua kebenaran telah terungkap seperti ini, hendaknya semua pihak harus bisa menahan diri jika tidak ingin balik diserang dengan tuntutan “memberikan keterangan palsu” dan “pencemaran nama baik”, dan “perbuatan tidak menyenangkan” terhadap dr. Ayu dkk.

Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 317 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 220 KUHP:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.



Published on November 30th, 2013
Written by: Erfen Gustiawan Suwangto
0
701
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.