Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kotakbulat33Avatar border
TS
kotakbulat33
Ahok: Akan kita lawan peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Pemprov DKI tetap memberikan BOP diluar ketentuan Kemendiknas
Ahok: Akan kita lawan peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Selasa, 03 Desember 2013 12:39 WIB

Ahok: Akan kita lawan peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, akan melawan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana tersebut menetapkan hanya sekolah dengan ukuran 2.500 meter persegi yang dapat menerima BOP.

“Aturannya kita lawan, kita akan tetap memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada sekolah diluar ketentuan peraturan Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/13).

Keberanian Ahok menyatakan akan melawan ketentuan peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 lantaran banyaknya sekolah swasta yang banyak membantu orang tidak mampu. “Tapi ukuran sekolah swasta tidak mampu hanya 100 hingga 300 meter,” kata Ahok.

Nantinya Pemprov DKI akan berupaya membantu memperluas lahan sekolah di sekitarnya, agar dapat dengan lancar memberikan BOP. “Maksudnya merubah tanah sekitar sekolah yang kurang luas menjadi sarana pendidikan, yang penting sekolahnya bisa resmi” ungkap Ahok.

Di Jakarta sendiri banyak sekolah-sekolah kecil yang pada awalnya merupakan kawasan pemukiman warga namun berubah menjadi SD, SMP, dan SMA. Sekolah negeri SD dan SMP di Jakarta kan tidak cukup,” kata Ahok.

Meskipun banyak sekolah di bawah standar yang memang belum mendapat izin operasional namun sudah dianggap resmi. Dan nantinya izin sekolah dapat diberikan dengan mengubah rumah menjadi sarana pendidikan.

“Berdasarkan peraturan mereka tidak bisa resmi, tapi kita akan berikan izin, mereka harus mengajukan ke PPUT untuk mengubah rumah menjadi sekolah. Kalau mereka tidak ada dana, yayasan bisa jual ke Pemprov untuk kami perluas,” pungkasnya

Quote:


emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh kotakbulat33 03-12-2013 09:08
0
8.8K
98
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.