Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dabo.riboAvatar border
TS
dabo.ribo
tidak akan ada lagi yg menikah dihari Sabtu Minggu
Selamat sore agan dan sista!
Ane abis baca berita tentang larangan yg dikeluarin kementerian agama untuk tidak menikah dihari sabtu dan minggu . Sebagai org Jawa [NO SARA] ane masih suka liat dan denger tentang aturan adat yg mengharuskan pernikahan harus dicarikan hari yang baik. Perhitungannya harus pas. Baik dari perhitungan weton dan pasaran calon mempelai sampai haripun juga harus dicarikan hari yang baik. Kalo ane pribadi tidak terlalu pusing tentang aturan ini. Karena pada dasarnya semua hari itu baik.

Jurnas.com | MENTERI Agama Suryadharma Ali meminta Kepala
Kantor Wilayah Kementerian
(Kemenag) di seluruh Indonesia
untuk mengkaji larangan bagi
penghulu atau pencatat nikah untuk
tidak melaksanakan pencatatan nikah di rumah atau gedung. Hal ini
dikemukakan sebagai kajian untuk
menghindari adanya imbalan uang
yang diterima penghulu usai prosesi
akad nikah. ”Coba Kakanwil pertimbangkan
larangan agar pencatat nikah
dilarang mencatat nikah di rumah
atau di gedung sehingga pencatatan
nikah wajib di Kantor Urusan Agama
(KUA). Termasuk penghulu tidak melakukan pencatatan nikah pada
hari Sabtu dan Minggu,” ujar
Suryadharma di Jakarta, Senin
(5/12) malam, usai membuka Rapat
Koordinasi Kebijakan Pengawasan
(Rakorjakwas) Kemenag RI, yang digelar mulai hari ini hingga 9
Desember 2011. Suryadharma menjelaskan, kajian
larangan itu untuk mencegah pemilik
acara memberikan uang imbalan
kepada penghulu. “Apakah peraturan
seperti itu bisa diterapkan sebagai
solusi pemilik hajatan tidak memberi uang,“ katanya. Sebagaimana diketahui, hasil survei
integritas KPK menyebutkan sektor
KUA sebagai salah satu layanan
publik di Kemenag yang rentan
dengan praktik korupsi. Sebelumnya, Suryadharma sempat
menyatakan, imbalan uang yang
diterima petugas KUA usai
melaksanakan tugasnya sebagai
penghulu atau pencatat nikah
merupakan sesuatu hal yang telah membudaya dalam kehidupan sosial
masyarakat Indonesia. Mantan
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) ini menilai,
imbalan uang merupakan wujud
ucapan terima kasih. Meski ia mengakui, penghulu juga tidak
mendapatkan tunjangan
transportasi apabila bertugas pada
hari Sabtu dan Minggu.


Spoiler for "ASK":



sumber


Spoiler for "update":

[url=Selamat sore agan dan sista!
Ane abis baca berita tentang larangan yg dikeluarin kementerian agama untuk tidak menikah dihari sabtu dan minggu . Sebagai org Jawa [NO SARA] ane masih suka liat dan denger tentang aturan adat yg mengharuskan pernikahan harus dicarikan hari yang baik. Perhitungannya harus pas. Baik dari perhitungan weton dan pasaran calon mempelai sampai haripun juga harus dicarikan hari yang baik. Kalo ane pribadi tidak terlalu pusing tentang aturan ini. Karena pada dasarnya semua hari itu baik.

Jurnas.com | MENTERI Agama Suryadharma Ali meminta Kepala
Kantor Wilayah Kementerian
(Kemenag) di seluruh Indonesia
untuk mengkaji larangan bagi
penghulu atau pencatat nikah untuk
tidak melaksanakan pencatatan nikah di rumah atau gedung. Hal ini
dikemukakan sebagai kajian untuk
menghindari adanya imbalan uang
yang diterima penghulu usai prosesi
akad nikah. ”Coba Kakanwil pertimbangkan
larangan agar pencatat nikah
dilarang mencatat nikah di rumah
atau di gedung sehingga pencatatan
nikah wajib di Kantor Urusan Agama
(KUA). Termasuk penghulu tidak melakukan pencatatan nikah pada
hari Sabtu dan Minggu,” ujar
Suryadharma di Jakarta, Senin
(5/12) malam, usai membuka Rapat
Koordinasi Kebijakan Pengawasan
(Rakorjakwas) Kemenag RI, yang digelar mulai hari ini hingga 9
Desember 2011. Suryadharma menjelaskan, kajian
larangan itu untuk mencegah pemilik
acara memberikan uang imbalan
kepada penghulu. “Apakah peraturan
seperti itu bisa diterapkan sebagai
solusi pemilik hajatan tidak memberi uang,“ katanya. Sebagaimana diketahui, hasil survei
integritas KPK menyebutkan sektor
KUA sebagai salah satu layanan
publik di Kemenag yang rentan
dengan praktik korupsi. Sebelumnya, Suryadharma sempat
menyatakan, imbalan uang yang
diterima petugas KUA usai
melaksanakan tugasnya sebagai
penghulu atau pencatat nikah
merupakan sesuatu hal yang telah membudaya dalam kehidupan sosial
masyarakat Indonesia. Mantan
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) ini menilai,
imbalan uang merupakan wujud
ucapan terima kasih. Meski ia mengakui, penghulu juga tidak
mendapatkan tunjangan
transportasi apabila bertugas pada
hari Sabtu dan Minggu.


Spoiler for "ASK":



sumber


Spoiler for "update":
[/url]
sumber2
Diubah oleh dabo.ribo 05-12-2013 05:33
0
13.6K
148
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.