Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

titoprasetya17Avatar border
TS
titoprasetya17
Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Alasan May rudapaksa 6 Anak Lelaki
Jakarta - Emayartini alias May (38) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. May alias Bu RT ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki.

Dalam putusan di PN Bengkulu, Selasa (3/12/2013) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi.

"Dibujuk dengan berbagai cara oleh terdakwa," papar hakim. Cara itu adalah modus May untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya. "Selanjutnya terdakwa menyetubuhi para korban masing-masing," lanjut hakim.

Apa alasan May menyetubuhi para bocah? Hakim dalam paparan fakta hukumnya menyebut, pemerkosaan ini terjadi salah satunya karena dorongan hasrat seksual May yang tak tersalurkan.

"Terdakwa melakukan perbuatan itu karena terdorong oleh hasrat seksual dan syahwatnya akibat suaminya yang sakit diabetes dan tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya," sebut hakim dalam persidangan terbuka.

Selain itu terungkap pula, perbuatan May dilatarbelakangi dendam terhadap suaminya yang kerap berselingkuh ketika masih sehat. 

Perbuatan ini dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi. 

sumber: m.detik..com/news/read/2013/12/04/050635/2431741/10/dihukum-8-tahun-penjara-ini-alasan-may-rudapaksa-6-anak-lelaki
Diubah oleh titoprasetya17 03-12-2013 23:21
0
4.7K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.