sesuai judul gan mau tanya harga tanah/bangunan yang kena tol, soalnya di tempat ane lagi ribut masalah ginian, masa rumah bagus dihargain sama sama sumah yang biasa bisa aja, rugi dong, terus gimana hukumnya kalo kita tetep kekeh gak mau pindah, apa digusur gitu aja atau gimana, kasian dong. kita kan legal tuh tuinggal di sana,masa main gusur aja. terus soal harga tuh siapa yang nentuin? di tempat ane masa langsung sama kepala desanya
ntar kaya gini lagi kalo asal tanda tangan
Quote:
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Ratusan warga yang menjadi korban pembangunan proyek Tol Kertosono-Mojokerto menggruduk ke Kantor Pemkab Jombang, Senin (21/10/2013).
Mereka yang tergabung dalam Jamaah Korban Pembangunan Tol (JKPT) Jombang hendak mengadukan nasibnya ke Bupati Nyono Suharli yang belum sebulan dilantik.
Mereka mengadu karena ganti rugi yang mereka terima terlalu rendah, antara Rp 50.000 - Rp 70.000 per meter persegi.
Demo JKPT ini dimulai dari taman Kebon Rojo, yang berjarak sekitar 500 meter dari pemkab.
Dengan membentangkan spanduk dan poster, mereka berjalan kaki menuju kantor Pemkab Jombang.
Sepanjang perjalanan, mereka terus meneriakkan tuntutan sembari membaca salawat. Begitu berada di depan kantor pemkab, para pendemo duduk dengan rapi, sedangkan satu diantara mereka melakukan orasi.
"Kami pendukung Pak Nyono saat Pilbup. Untuk itu kami ingin menagih janji bupati yang katanya mau memperjuangkan nasib kami,” teriak Ilham, salah satu pendemo dalam orasinya.
Namun hingga sekitar 30 menit berorasi, keinginan JKPT bertemu dengan bupati gagal, karena Nyono tak menemui mereka. Karena kecewa, pendemo meneruskan ke lokasi pembangunan tol Kertosono - Mojokerto di Dusun Pagak Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang Kota.
Eli Hidayati, salah satu korban tol mengatakan, uang ganti rugi untuk korban tol terlalu rendah, antara Rp 50.00 – Rp 70.000 per meter persegi.
Harga tersebut, menurut Eli, sangat merugikan warga. Oleh karena itu, JKPT berharap ada kenaikan harga yang signifikan.
Namun Eli enggan menyebut harga yang diinginkan. Pihaknya berkilah yang terpenting ada proses yang transparan dalam menentukan harga. Pasalnya, harga yang dipatok selama ini hanya bersifat sepihak, yaitu dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
"Saya tidak menyebut harga, tapi harus ada transparansi. Karena kini banyak makelar tanah gentayangan dan menawarkan harga bervariasi. Ada yang berani membayar Rp 400 ribu per meter persegi, bahkan ada juga Rp 1 juta. Kalau seperti itu sama saja kami diadu-domba," pungkasnya.
Aksi JKPT mendapat kawalan polisi secara ketat. Bahkan dalam pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Tri Bisono Soemiharso, sejumlah anjing pelacak juga diturunkan.
sumber tribun news