- Beranda
- Berita dan Politik
[Kapok yah] 5 Reaksi Pemotor Penyerobot Busway Saat Ditilang Setengah Juta oleh Hakim
...
TS
bubs
[Kapok yah] 5 Reaksi Pemotor Penyerobot Busway Saat Ditilang Setengah Juta oleh Hakim
Quote:
Original Posted By >Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp500 ribu pada beberapa orang pemotor yang
menyerobot busway. Denda tinggi sempat membuat para pemotor kaget, bahkan beberapa orang meminta keringanan pada hakim.Sidang itu berlangsung pada Jumat (29/11) lalu.
Sekitar 80 pelanggar jalur busway harus menjalani sidang di pengadilan ini. Hakim di pengadilan ini menjatuhkan hukuman maksimal Rp 500 ribu pada pemotor yang menyerobot jalur bus TransJ di kawasan ini.
Berikut ini adalah 5 reaksi pemotor saat mendapatkan tilang maksimal tersebut:
menyerobot busway. Denda tinggi sempat membuat para pemotor kaget, bahkan beberapa orang meminta keringanan pada hakim.Sidang itu berlangsung pada Jumat (29/11) lalu.
Sekitar 80 pelanggar jalur busway harus menjalani sidang di pengadilan ini. Hakim di pengadilan ini menjatuhkan hukuman maksimal Rp 500 ribu pada pemotor yang menyerobot jalur bus TransJ di kawasan ini.
Berikut ini adalah 5 reaksi pemotor saat mendapatkan tilang maksimal tersebut:
Quote:
Original Posted By >
1. Mengajak "Damai Polisi"
Beberapa pemotor yang kena denda maksimal Rp 500 ribu sempat meminta 'damai' ke polisi. Mereka berniat menyogok petugas agar
bisa lolos dari denda mahal tersebut.
"Saya sempat mengajak damai tapi didiemin, dicuekin sama polisinya, ya sudah akhirnya ditilang," kata Adi, warga Klender, yang dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Adi mengatakan, dia ditilang saat menerobos busway di kawasan Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dia berdalih terpaksa masuk ke busway karena terhalang bus Metro Mini di depannya.
"Pas ambil kanan masuk busway ada polisi. Kena tilang deh," katanya.
Hari ini Adi mengaku tidak membawa uang Rp 500 ribu. Dia akan pulang untuk mengambil uang terlebih dulu. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu. Kirain cuma segitu tilangnya, ternyata kena Rp 500 ribu," ujar pekerja swasta ini muda usia ini.
Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan kepada Yopi (55), mewakili anaknya. Dia mengaku anaknya yang menerobos busway di Cipinang sempat mencoba 'damai' dengan petugas, tapi tetap kena tilang juga. "Sempat coba damai, tapi anak saya cuma bawa uang Rp 50 ribu. Kalau ngasih Rp 100 ribu dikasih mungkin," ujarnya.
"Kapok deh kalau gini, nggak bakal lewat lagi di busway," janjinya.
2. "Protes Kehakim"
Beberapa pengendara juga protes ke hakim saat dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim.
Mereka berdalih melakukan pelanggaran saat aturan yang berlaku 25 November itu baru disosialisasikan.
"Saya kena tilang 1 November sebelum masa hukuman berlaku. Masa saya juga dikenakan denda maksimal. Gimana ini," protes Tolhas Panjaitan (43), seorang penyerobot jalur busway, pada hakim di ruang sidang di PN Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hakim tetap meminta Tolhas membayar
denda tersebut. Tolhas mengaku belum akan membayar denda itu dahulu. "Saya mau
lihat-lihat pelanggar lainnya. Ini bukan saya saja, tetapi banyak yang kena seperti itu. Uang sudah saya siapkan," ujar pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Ia ditilang di depan Stasiun Jatinegara saat masuk dari arah Matraman dan hendak menuju Bekasi Timur. Lalu lintas saat itu macet parah.
"Di ujung lampu merah, kena (tilang) sama polisi. Uang denda mau tidak mau disiapkan. Pinjam juga sama orang lain. Gali lubang tutup
lubanglah. Daripada motor aku bodong nanti. Jadi masalah lagi," ungkap Tolhas.
3. "Minta Keringanan ke Hakim”
Banyak pemotor yang meminta keringanan karena terkena denda tinggi akibat menerobos busway. Mereka berharap hakim mau
menurunkan denda setengah juta itu.
Hery, seorang tukang ojek, mengaku meminta keringanan ke hakim karena denda tersebut saat tinggi baginya.
Namun hakim di pengadilan itu hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.
Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan
denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya
protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya. Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik.
Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.
4. "Menabung 2 Minggu Buat Bayar Denda"
Denda penerobos busway yang tinggi
membuat Hery (41), seorang tukang ojek, harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda sebanyak itu.
Dia mengaku terburu-buru saat mengantar pelanggannya sehingga harus menerobos busway di Jatinegara.
"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hery ditilang saat mengantar pelanggan di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia mengaku terburu-buru sehingga masuk ke jalur bus TransJ di lokasi itu.
"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.
5. "Menagis di Depan Hakim"
Berbagai cara dilakukan pelanggar busway untuk mendapat keringanan denda setengah juta dari hakim.
Misalnya saja Novi (21) yang menangis di depan hakim agar bisa mendapatkan keringanan denda tersebut.
Awalnya Novi dijatuhi denda maksimal
Rp 500 ribu karena menerobos busway dan berkendara tanpa memiliki SIM.
Ternyata setelah keluar dari ruang sidang dia mendengar bahwa beberapa pengendara lain bisa mendapatkan keringanan dari hakim.
Oleh karena itu setelah mengumpulkan banyak informasi, dia kembali mengambil nomor antrean dan masuk kembali menemui hakim. Kemudian dia masuk lagi ke ruangan sidang untuk minta keringanan.
"Dendanya terlalu mahal Pak, saya engak punya Uang segitu apa tidak bisa kurang yah Pak?"jawab Novi yang berdiri tepat di depan meja majelis hakim. "Nanti kalau saya kasih keringanan banyak (yang akan) ngelakuin pelangaran kaya Anda," kata
Hakim kepada Novi.
Novi sendiri sempat terdiam sesaat dan kemudian menangis. Sampai hakim memecah keheningan di ruang sidang yang sudah terlihat lebih kosong.
"Ya udah jangan nangis gitu, kalau memang nggak sanggup kan bisa bilang di awal, sini saya kasih denda Rp 200 ribu saja," imbuh hakim.
"Emang nggak bisa kurang Pak, saya nggak ada duit lagi," tawar pemilik tahi lalat di dagunya itu.
"Anda-kan kena dua pasal, ya sudah itu
sudah mentok, Anda langsung bayar saja di sebelah," ujar hakim. Setelah palu diketok, Novi pun pergi meninggalkan ruang sidang.
Dia langsung menuju loket untuk membayar dendanya yang sudah didiskon oleh majelis hakim.
1. Mengajak "Damai Polisi"
Spoiler for barbuk:
Beberapa pemotor yang kena denda maksimal Rp 500 ribu sempat meminta 'damai' ke polisi. Mereka berniat menyogok petugas agar
bisa lolos dari denda mahal tersebut.
"Saya sempat mengajak damai tapi didiemin, dicuekin sama polisinya, ya sudah akhirnya ditilang," kata Adi, warga Klender, yang dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Adi mengatakan, dia ditilang saat menerobos busway di kawasan Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dia berdalih terpaksa masuk ke busway karena terhalang bus Metro Mini di depannya.
"Pas ambil kanan masuk busway ada polisi. Kena tilang deh," katanya.
Hari ini Adi mengaku tidak membawa uang Rp 500 ribu. Dia akan pulang untuk mengambil uang terlebih dulu. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu. Kirain cuma segitu tilangnya, ternyata kena Rp 500 ribu," ujar pekerja swasta ini muda usia ini.
Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan kepada Yopi (55), mewakili anaknya. Dia mengaku anaknya yang menerobos busway di Cipinang sempat mencoba 'damai' dengan petugas, tapi tetap kena tilang juga. "Sempat coba damai, tapi anak saya cuma bawa uang Rp 50 ribu. Kalau ngasih Rp 100 ribu dikasih mungkin," ujarnya.
"Kapok deh kalau gini, nggak bakal lewat lagi di busway," janjinya.
2. "Protes Kehakim"
Spoiler for barbuk:
Beberapa pengendara juga protes ke hakim saat dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim.
Mereka berdalih melakukan pelanggaran saat aturan yang berlaku 25 November itu baru disosialisasikan.
"Saya kena tilang 1 November sebelum masa hukuman berlaku. Masa saya juga dikenakan denda maksimal. Gimana ini," protes Tolhas Panjaitan (43), seorang penyerobot jalur busway, pada hakim di ruang sidang di PN Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hakim tetap meminta Tolhas membayar
denda tersebut. Tolhas mengaku belum akan membayar denda itu dahulu. "Saya mau
lihat-lihat pelanggar lainnya. Ini bukan saya saja, tetapi banyak yang kena seperti itu. Uang sudah saya siapkan," ujar pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Ia ditilang di depan Stasiun Jatinegara saat masuk dari arah Matraman dan hendak menuju Bekasi Timur. Lalu lintas saat itu macet parah.
"Di ujung lampu merah, kena (tilang) sama polisi. Uang denda mau tidak mau disiapkan. Pinjam juga sama orang lain. Gali lubang tutup
lubanglah. Daripada motor aku bodong nanti. Jadi masalah lagi," ungkap Tolhas.
3. "Minta Keringanan ke Hakim”
Spoiler for barbuk:
Banyak pemotor yang meminta keringanan karena terkena denda tinggi akibat menerobos busway. Mereka berharap hakim mau
menurunkan denda setengah juta itu.
Hery, seorang tukang ojek, mengaku meminta keringanan ke hakim karena denda tersebut saat tinggi baginya.
Namun hakim di pengadilan itu hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.
Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan
denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya
protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya. Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik.
Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.
4. "Menabung 2 Minggu Buat Bayar Denda"
Spoiler for barbuk:
Denda penerobos busway yang tinggi
membuat Hery (41), seorang tukang ojek, harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda sebanyak itu.
Dia mengaku terburu-buru saat mengantar pelanggannya sehingga harus menerobos busway di Jatinegara.
"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hery ditilang saat mengantar pelanggan di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia mengaku terburu-buru sehingga masuk ke jalur bus TransJ di lokasi itu.
"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.
5. "Menagis di Depan Hakim"
Spoiler for barbuk:
Berbagai cara dilakukan pelanggar busway untuk mendapat keringanan denda setengah juta dari hakim.
Misalnya saja Novi (21) yang menangis di depan hakim agar bisa mendapatkan keringanan denda tersebut.
Awalnya Novi dijatuhi denda maksimal
Rp 500 ribu karena menerobos busway dan berkendara tanpa memiliki SIM.
Ternyata setelah keluar dari ruang sidang dia mendengar bahwa beberapa pengendara lain bisa mendapatkan keringanan dari hakim.
Oleh karena itu setelah mengumpulkan banyak informasi, dia kembali mengambil nomor antrean dan masuk kembali menemui hakim. Kemudian dia masuk lagi ke ruangan sidang untuk minta keringanan.
"Dendanya terlalu mahal Pak, saya engak punya Uang segitu apa tidak bisa kurang yah Pak?"jawab Novi yang berdiri tepat di depan meja majelis hakim. "Nanti kalau saya kasih keringanan banyak (yang akan) ngelakuin pelangaran kaya Anda," kata
Hakim kepada Novi.
Novi sendiri sempat terdiam sesaat dan kemudian menangis. Sampai hakim memecah keheningan di ruang sidang yang sudah terlihat lebih kosong.
"Ya udah jangan nangis gitu, kalau memang nggak sanggup kan bisa bilang di awal, sini saya kasih denda Rp 200 ribu saja," imbuh hakim.
"Emang nggak bisa kurang Pak, saya nggak ada duit lagi," tawar pemilik tahi lalat di dagunya itu.
"Anda-kan kena dua pasal, ya sudah itu
sudah mentok, Anda langsung bayar saja di sebelah," ujar hakim. Setelah palu diketok, Novi pun pergi meninggalkan ruang sidang.
Dia langsung menuju loket untuk membayar dendanya yang sudah didiskon oleh majelis hakim.
[url=http://m.detik..com/news/read/2013/12/01/120133/2428821/10/1/array]sumur[/url]
Quote:
Original Posted By >Mudah"an pada Kapok tuh!!
Polkis semakin profesional yah...!!!
Polkis semakin profesional yah...!!!
Para kaskuser yang protes karena tidak adilnya Hakim (Mangstab gan)
Quote:
Original Posted By tokrus►Pak Hakim tolong jangan terlena dengan akting wanita. Pak polisi dilapangan sudah tegas, Pak Hakim jangan mlempem...
Quote:
Original Posted By sishim4ru►sadis juga sik kalo tukang ojeg kena denda maksimal, sementara yg cewek dapet dispensasi setelah mewek-mewek,
selama aturan ini dijalankan dg tegas ane ykin bakal pada mikir2 lagi buat nyerobot jalur busway
selama aturan ini dijalankan dg tegas ane ykin bakal pada mikir2 lagi buat nyerobot jalur busway
Quote:
Original Posted By same.inter►Harusnya hakim jangan pilih kasih, klw semua denda 500 ribu ya segitu jangan ada keringanan cuma karna mewek doang diringanin
Quote:
Original Posted By bas4ra►kalo mau menegakkan peraturan, harusnya polisi & hakim gak ada yg merubah keputusan bagi pelanggar peraturan ini, spy efek jeranya selalu diingat & gak akan diulangi lagi dilain waktu.
Ide-ide dari kaskuser
Quote:
Original Posted By salibiz►Mending pakai saja rekening bank-nya! Klo melanggar langsung auto-debit! Nanti kode transaksi di buku tabungannya tambahi: denda lalin!
Quote:
Original Posted By daytrader►Seharusnya di jalur busway di pasang plang besaran dendanya kan banyak orang yang kaga nonton berita atau baca koran....
Jadi kaga protes lagi klo didenda
Jadi kaga protes lagi klo didenda
Quote:
Original Posted By NdulNdil►yg ngajak damai, tambahin tuh pelanggarannya, usaha penyuapan ...
Diubah oleh bubs 02-12-2013 15:14
0
8.5K
Kutip
94
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru