Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atheizAvatar border
TS
atheiz
Mahfud Md. Bantah Legalkan Ateisme dan Komunisme



Makassar - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membantah melegalkan paham ateis dan komunis di Indonesia. Menurut dia, pemberitaan yang menyebut dia membolehkan kedua paham itu hidup, keliru.

“Komentar saya kan tidak diambil semua oleh media. Akhirnya diambil beberapa paragraf, kemudian dimasukkan menjadi berita,” kata Mahfud saat memberi kuliah umum di kampus Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Kendati demikian, dia menuturkan, selama ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara gamblang mengatur pemberian hukuman bagi seseorang atau kelompok yang menganut paham komunis dan ateis.

Menurut Mahfud, yang dilarang oleh negara adalah menyebarkan ajaran komunis dan paham ateis karena bertentangan dengan Pancasila. Namun Mahfud mengatakan, jika seseorang atau kelompok mengaku komunis atau ateis, mereka tidak bisa dihukum.

“Coba tunjukkan di pasal dan ayat berapa (hukuman untuk penganut atheis dan komunis). Berbeda dengan kasus pembunuhan dan korupsi yang jelas hukumannya,” ujarnya.

Sebelumnya Mahfud diberitakan menyebut keberadaan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu atheis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud, Selasa lalu.


sumber
Diubah oleh atheiz 27-10-2013 23:22
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.