Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dh4nieamalyAvatar border
TS
dh4nieamaly
[ask] landasan hukum perkreditan motor dan debt kollektor
Selamat malam agan agan dan sesepuh forum hukum..

ane mau tanya sebenernya adakah hukum yang mengatur tentang perkreditan motor dan tentang sikap debt collector yang mengambil secara paksa motor yang kreditnya macet (padahal BPKB dan STNK atas nama si peminjam dana)?. Jujur ane bingung apakah landasan hukum untuk leasing mengkreditkan kendaraan bermotor cukup kuat sehingga sikap debt collector yang mengambil paksa motor yang kreditnya macet dibenarkan?
karena ada yang bilang itu jatohnya perdata karena hutang piutang.

mohon infonya ...terimakasih emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Alhamdulillah udah dapet jawabannya landasan hukum untuk kredit macet

Quote:


kesimpulan : sikap debt collector yang semena mena maen tarik tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu adalah SALAH

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/de...n-kredit-macet

terima kasih untuk agan agan yang udah jawab permasalahan ane dengan "sok tau" (baca: padahal otaknya kosong) menurut argumennya sendiri
Diubah oleh dh4nieamaly 27-11-2013 06:01
0
4.6K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.