Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

athione04Avatar border
TS
athione04
Menguak Kasus Malpraktek ala Deddy Corbuzier
Semoga jadi pencerahan gan:
ane ambil copas dari kompasiana..
Sorry juga kalo repost emoticon-Blue Repost ane ngga tau udah ada yang bikin ginian..

MENGUAK KASUS MALPRAKTEK ALA DEDDY CORBUZIER

Saya selalu suka dengan acara Hitam Putih
(HP). Hostnya cerdas. Provokasinya pas, tidak
norak, dan selalu bisa menampilkan sudut lain
yang kadang tidak diangkat oleh wartawan.
Malam inipun saya puasss nonton hitam putih.
Walaupun saya harus meralat beberapa
pernyataan saya sendiri, setidaknya hampir
semua pertanyaan saya tentang kasus dr Ayu
terjawab. Saya coba intisarikan saja hasil
dialog Deddy Corbuzier dengan beberapa
narasumber yaitu Ibu korban, dr Nurdadi SpOG
selaku ketua POGI, ketua YLKI dan ketua YKKPI
berikut ini.

1. Ketika ditanya pertama kali oleh Deddy
apakah ibu korban menandatangani surat
persetujuan operasi, sang ibu menjawab tidak.
Ketika ditanya kedua kali oleh Dedy apakah dia
menandatangani surat tersebut, akhirnya ibu
korban mengaku menandatangani, tetapi
katanya dia tidak membaca isinya. Dan
mungkin hanya Tuhan yang tahu, apa jawaban
Ibu tersebut apabila ditanya untuk yang ketiga
kalinya... (Good job Deddy,harusnya jadi
penyidik aja deh)

2. Ini yang menjadi pertanyaan saya. Kenapa
tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan
malah memilih mogok. Ternyata PK sudah
diajukan semenjak berbulan-bulan yang lalu.
Tetapi prosesnya dinilai berbelit-belit dan
akhirnya malah tidak digubris sama sekali.
Padahal adalah hak setiap warga negara untuk
mengajukan PK. Jadi tuntutan mogok adalah
supaya dr Ayu dkk bisa diberikan izin untuk PK,
bukan untuk langsung dibebaskan dari
hukuman atau malah dikebalhukumkan.

3. Ternyata kendala yang banyak luput dari
pemberitaan adalah di sistem administrasi.
Misal, keluarga pasien diminta membeli obat
untuk operasi, tetapi karena uang tidak cukup,
akhirnya dilakukan negosiasi , obat bisa
diambil dulu dan uang menyusul. Tapi ternyata
itu membuang waktu yang sangat berharga.

4. Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab
kematian adalah emboli yang merupakan kasus
yang sangat jarang, tidak bisa diprediksi, dan
bersifat fatal. Hasil otopsi ini membuat dr Ayu
dkk dibebaskan karena dianggap tidak bersalah
oleh Komite Kode Etik Kedokteran dan
pengadilan negeri Manado. Tapi hakim MA
memutuskan bersalah dan menjatuhkan sangsi
selama 10 bulan (kalau tidak salah, alasannya
karena tidak menerangkan risiko terbesar
sebuah operasi, yaitu kematian, dan tidak
melakukan pemeriksaan jantung terlebih
dahulu)

5. Pelanggaran yang bersifat administratif
seperti belum adanya surat izin praktek,
seharusnya tidak dimasukkan ke hukum
pidana, tapi diberikan sangsi administratif juga.
Seperti dicabut izin prakteknya, tidak boleh
praktek dalam jangka waktu tertentu, atau
disuruh sekolah lagi.

6. Pembuatan surat izin praktek bagi residen
dibuat secara kolektif oleh institusi pendidikan
dan kemungkinan waktu itu belum beres, tapi
rumah sakit sudah membutuhkan tenaga
dokter tersebut. Jadi kesalahan ada di Institusi
Pendidikan.

Clear. Saya harap banyak masyarakat yang
menonton acara tersebut dan bisa mencerna
dengan jernih duduk persoalannya.
Kini saatnya semua pihak introspeksi dan
membenahi diri. Dokter lebih komunikatif,
pasien bisa berprasangka baik, dan rumah
sakit mendahulukan nilai-nilai kemanusiaan.
Sudah cukup dokter dibenturkan dengan
masyarakat atau terpaksa membenturkan diri
dengan masyarakat supaya mendapat
perhatian dari pemerintah . Karena dokter juga
rakyat dan bekerja melayani rakyat, maka
sudah saatnya dokter bersatu dengan rakyat.
Bersama, meminta pemerintah mewujudkan
system pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Salam

Penulis : Deirdra Sujono

sumber: m.kompasiana.com/post/read/612182/1/menguak-kasus-malpraktek-ala-deddy-corbuzier
Diubah oleh athione04 29-11-2013 08:10
0
2.2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.