Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wonkoeoloAvatar border
TS
wonkoeolo
ask hukum pinjam pakai kendaraan roda empat
Untuk agan agan di forum hukum ini maaf sebelumnya ane mau konsultasi masalah hukum mengenai pemakaian kendaraan roda empat Dengan sistem pinjam pakai.
Karna baru saja temen ane curhat masalah kendaraan pinjam pakai.....
Kronologis ceritanya sebagai berikut..
Si A seorang bandar mobil gadai
Si B adalah temen ane
Si B memakai kendaraan kendaraan dari si A dengan menjaminkan sejumlah uang sebesar 55 jt,serah terima uang dan kendaraan tsb tanpa ada bukti tertulis,dalam perjalanan waktu,si B terkena razia dari pihak kepolisian dan trrnyata stnk mobil yang di dapat dari A tsb adalah palsu,dan kendaraan tsb di tahan pihak kepolisian.si B selama ini tidak tahu kalau stnk kendaraan tsb palsu,
Nah ketika si B minta pertanggung jawaban dari si A soal kendaraan tsb si A tidak mau bertanggung jawab,
Sedangkan si B sudah dpat surat panggilan dari polisi,yang ingin saya tanyakan bisa atau tidak si A tsb terjerat hukum pemalsuan stnk dan pidana penipuan?karena yang di lakukan pada si B jelas unsur penipuan,dan si B karena dia tidak tahu kalau stnk yg di pakai itu palsu dia bisa kena pidana atau tidak?
Kalau si A jelas2 Dia tahu kalau stnk itu palsu.
Si B tidak tahu status kepemilikan mobil tsb,
Yang dia tahu mobil itu dia dapat dari. Si A'
Demikian agan 2 semua masalahnya.mohon sarannya supaya bisa jelas,soalnya si B besok mau menghadap polisi,supaya si B tidak takut,karena jelas2 dia dirugikan oleh si A
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.