Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hansip.ngakakAvatar border
TS
hansip.ngakak
Mohon Bantuan pada Kasus saya. [Penipuan dan Pengingkaran Janji]
Selamat siang agan2..

Saya adalah seorang wiraswasta yang mempunyai usaha di bidang Arsitektur ..

Pada tanggal 26 september saya bertemu dengan Pimpinan dari sebuah perusahaan PT. *********************** , yang waktu itu menawarkan pekerjaan kepada saya untuk mendesain sebuah apartment . yang waktu itu kita sepakati dengan Harga total 60.000.000

Waktu itu saya setuju.. kemudian keEsokan harinya saya pergi ke Kantor PT tersebut untuk penanda tanganan surat Kontrak Kerja dan Surat Perintah Kerja (SPK)

Pada surat ini, pada pasal pembayaran ada 2 butir yaitu :
1. Pembayaran 50% setelah pekerjaan Lengkap diterima
2. Pembayaran 50% sisanya dibayar seminggu setelah pekerjaan lengkap diterima.

Pada tanggal 16 Okt 2013 Saya sudah memberikan data2 pekerjaan lengkap pada perusahaan tersebut. dan Perusahaan tersebut menerima dengan baik.

Ketika saya mulai mengirimkan Invoice kepada Perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut masih belum bisa membayar dengan alasan Project Belum cair.

Setelah saya lama menunggu pada akhir Oktober 2013 saya mengajak Pimpinan perusahaan tersebut menyelesaikan masalah ini di jalur hukum

Pimpinan perusahaan meng-Iya-kan untuk melanjutkan pada jalur hukum. tidak lama kemudian saya mendapat sms dari Keluarga Pimpinan Perusahaan yang marah-marah ketika saya mengajak menyelesaikan jalur hukum.

Entah atas dasar apa dia marah2. pada posisi ini saya mengatakan kepadanya untuk membaca dengan jelas Surat Perjanjian saya dengan PT tersebut.
Kemudian tidak lama, dia menjawab sms saya dengan mengatakan minta diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada tanggal 29 Oktober. Pimpinan perusahaan tersebut dan Ayahnya datang ke rumah saya. mengatakan bahwa sebenarnya PT tersebut sudah bangkrut dan Vakum.

Disini saya berpikir aneh sekali karena setahu saya Sebuah PT bisa dikatakan bangkrut ketika sudah mendapat Keputusan dari PENGADILAN.

apakah betul ?

Kemudian setelah pembicaraan di tempat saya, dia mengatakan bahwa sebenarnya PT ini tidak berbadan hukum. alias PT Palsu..

dan saya merasa tertipu dengan surat perjanjian dan perusahaannya..

"pemalsuan tanda tangan saja bisa dipidanakan, apakah pemalsuan PT ini juga bisa dipidanakan?"

Kemudian pada hari itu juga dia berjanji membayar dengan 4 Termin. Yaitu :
1. 15jt pada tanggal 5 November 2013
2. 15jt pada tanggal 12 November 2013
3. 15jt pada tanggal 20 Desember 2013
4. Sisahnya setelah pencairan Project

Janji diatas disepakati dengan ditulisnya Surat Pernyataan. dengan 3 Orang Saksi. dari pihak sana dan dari pihak saya juga.
Karena dia sudah membuat surat pernyataan, saya tidak melanjutkan penyelesaian secara jalur hukum..

Pada tanggal 5 November Sesuai Surat Perjanjian Dia datang kerumah dengan membayar kepada saya 14.500.000 (Kurang 500rb dari surat perjanjian) saya pikir bisa ditoleransi uang 500rb dari total 15jt.
dia berjanji pada tanggal 12 November membayar 15.500.000

Pada tanggal 12 November dia tidak datang kerumah dengan alasan Ibunya masuk Rumah sakit..
yang saya pikir aneh waktu saya tanya dimana rumah sakitnya, dia menjawab rumah sakit Husada Utama di Sidoarjo. Setelah saya Browsing tidak ada rumah sakit Husada Utama di Sidoarjo yang ada RS. Husada Utama di Surabaya. Kemudian pada tanggal 14 November dia datang kerumah mengatakan meminta waktu lagi karena uangnya untuk pengobatan Orang tuanya.

Saya berikan Toleransi dengan sarat tangal 16 saya ingin mengunjungi Ibunya di rumah sakit.

Akhirnya saya berikan toleransi hingga tanggal 28 November.

Pada tanggal 16 - 27 November saya belum mendapat Konfirmasi dan Alamat sebenarnya dari Rumah sakit ibunya dirawat aneh sekali ..

Saya sudah capek dan merasa di permainkan..

Pada saat penanda tanganan surat pernyataan pembayaran . saya diberikan alamat rumahnya. waktu itu saya tanyakan "APAKAH INI ALAMAT ASLINYA?"

dya dan Orang tuanya menjawab " iya itu alamat Rumah saya yang asli, Saya tiap hari disitu"..

Paginya saya langsung cek ke alamat yang diberikan ternyata Kosong. ketika saya tanyakan di Tetangga di sekitar rumahnya mengatakan Bahwa "RUMAHNYA SUDAH KOSONG DARI 4 BULAN YANG LALU"

Artinya saya diberikan alamat palsu..

Pada Inti kasus ini :

1. PT Palsu membuat surat pernjanjian pekerjaan dengan saya
2. Saya dipermainkan dengan hanya memberikan janji2 yang tidak jelas.
3. Saya tidak pernah diberikan alamat asli dari Rumahnya.
4. Mengingkari janji yang sudah ditulis sendiri di Surat pernyataan..

Saya mempunyai banyak Bukti. Dari Mulai SMS , SPK , Surat Pernyataan , Bukti Pekerjaan dan saksi2.

Apakah Kasus ini bisa saya pidanakan sebagai Kasus Penipuan dan Pengingkaran Janji. Mohon bantuannya. Terima kasih . emoticon-Malu (S)

Polling
0 suara
Apakah Kasus ini bisa Dipidanakan ?
0
2.5K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.