Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bedubedaAvatar border
TS
bedubeda
Terobos Jalur Busway, Dahlan Bayar Rp 300.000 ke Oknum Polisi
Jakarta - Dahlan (bukan nama sebenarnya), kernet bus Mayasari Bhakti jurusan Kampung Rambutan-Grogol mengaku membayar Rp 300.000 kepada oknum polisi agar busnya tidak ditahan di kantor Samsat, Daan Mogot. Hal itu dilakukannya setelah ditangkap polisi karena melewati jalur busway di sekitara kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Kejadiannya sebelum Maghrib tadi Mas," katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (26/11) malam.

Dahlan menyatakan lebih baik membayar Rp 300.000 ke oknum polisi, daripada busnya ditahan dan dirinya tak bisa bekerja apabila belum ditebus. "Biaya tebusannya lebih mahal, bisa sampai Rp 1,5 juta karena memang surat-surat mobil enggak lengkap," ujarnya.

Tentang "uang damai" Rp 300.000, Dahlan menyatakan sejak ada kebijakan pelanggar jalur busway didenda maksimal Rp 500.000, sebagian oknum polisi lalu lintas berpesta. "Biasanya sih kalau ditilang, paling bayar Rp 20.000. Sekarang mereka (oknum polisi, Red) enggak mau segitu. Ya, terpaksa bayar Rp 300.000 di tempat," keluhnya.

Bahkan, dari pengalamannya ditilang selama ini, kata Dahlan, ada oknum polisi yang menyatakan bahwa tambahan penghasilan bukan diperoleh dari komandan, tetapi dari kernet angkutan umum dan pengendara mobil atau motor yang memberi "uang damai".

"Semakin parah Mas, pungutan di jalanan. Tapi mau gimana lagi? Seperti simbiosis (mutualisme, Red) antara polisi dengan kami kernet angkutan. Ya sudah, terpaksa kami jalani saja agar bisa tetap dapat nafkah untuk hidup," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan sanksi tegas menanti oknum polisi yang kedapatan "bermain mata" dengan pelanggar lalu lintas. Namun, di sisi lain diharapkan masyarakat atau pengendara juga tidak memancing untuk memberikan suap di jalan.

"Kalau terbukti, oknum polisi dan masyarakat (pengemudi) akan diperiksa Propam. Ada sanksi tegas," ujar Rikwanto kepada Beritasatu.com, Rabu (27/11).

Menurut Rikwanto, hukuman yang diberikan kepada oknum polisi "nakal" itu berupa, penundaan pangkat berkala, penundaan mengikuti pendidikan, mutasi, demosi, hingga dikeluarkan dari satuan lalu lintas.

Ia melanjutkan, masyarakat juga dapat melaporkan jika mengalami atau melihat terjadinya praktik suap itu ke Propam Polda Metro Jaya.

"Ya betul, masyarakat dapat melaporkannya ke Propam. Sebaliknya, polisi juga bisa. Jadi keduanya dapat melaporkan hal itu," tandasnya.

Berdasarkan catatan, terjadi peningkatan jumlah anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Sebanyak 44 anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, telah menjalani sidang dalam kurun Januari hingga Agustus 2013 lalu. Sementara, pada tahun 2012 ada 38 anggota.

Penulis: Bayu Marhaenjati/FMB

sumber: http://www.beritasatu.com/megapolita...um-polisi.html

Maaf gan ternyata bukan Dahlan Iskan Menteri BUMN tp Dahlan kernet bus Mayasari Bhakti jurusan Kampung Rambutan-Grogol emoticon-Ngakak
0
8.5K
99
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.