Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bercermin dari Kasus di Inggris: Aksi Mogok Dokter Indonesia adalah ....

6077506Avatar border
TS
6077506
Bercermin dari Kasus di Inggris: Aksi Mogok Dokter Indonesia adalah ....
Bercermin dari Kasus di Inggris: Aksi Mogok Dokter Indonesia adalah Tindakan yang Sangat Berlebihan
Penulis: Noni Pertiwi


Kedudukan profesi dokter di mata hukum adalah sama dengan profesi-profesi lain yang diakui di Indonesia. Namun kenyataannya, dokter tampaknya selama ini sulit tersentuh oleh hukum saat menjalankan profesinya dibandingkan dengan profesi lainnya, seperti sopir, masinis dan pilot. Kita sering mendengar berita tentang sopir yang dipenjara karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Tapi jarang sekali kita mendengar adanya dokter Indonesia yang dipenjara karena melakukan mal praktik. Korban mal-praktikpun harus berpikir seribu kali kalau ingin mencari keadilan, karena bisa-bisa dia sendiri justru yang kena getahnya (jadi ingat kasus ibu Pritta).

Jadi tidaklah mengherankan ketika ada beberapa dokter dinyatakan bersalah oleh MA, para sejawatnya terkaget-kaget. Mereka secara overreactive dan emosional memprotes keputusan tersebut. Mereka anggap tindakan tersebut adalah kriminalisasiterhadap para dokter. Dan yang sangat menyedihkan, para dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia sepakat melakukan mogok kerja hari ini (tanggal 27 Nov 2013). Aksi inipun didukung oleh IDI (ikatan Dokter Indonesia), yang juga menghimbau seluruh dokter di tanah air untuk melakukan aksi yang sama.

Weleh…weleh…dokter mogok ? Ini bukan perkara yang main-main…apalagi bersekala nasional. Apa para dokter tidak sadar akan akibat mogok mereka ? Apakah para dokter ini sadar bahwa profesi dokter ini termasuk profesi esensial yang mestinya sebisa mungkin menghindari aksi mogok karena menyangkut hajat hidup orang banyak, Menurut ILO (International Labour Organisation), sebuah organisasi di bawah PBB, profesi dokter adalah profesi yang menyediakan essential services yang mempunyai rekstriksi khusus dalam hal strike alias mogok. Dokter masih bisa melakukan aksi mogok secara legal dalam hal yang sangat krusial. Dan itupun baru bisa dilakukan setelah segala upaya (termasuk negosiasi) mengalami kegagalan atau deadlock. Perlu diketahui dibanding bidan atau paramedis, dokter lebih beruntung. Di banyak negara, bidan atau paramedis (notabenenya partnernya dokter) dilarang melakukan aksi mogok sama sekali. Coba bayangkan apa yang terjadi apabila bidan, pegawai PLN atau pak polisi diperbolehkan melakukan aksi mogok nasional.

Kriminalisasi terhadap profesi apapun termasuk profesi dokter adalah tidak dibenarkan. Kriminalisasi dokter memang jelas akan mengganggu kinerja dokter. Seorang dokter tidak akan merasa nyaman untuk melakukan tindakan medis tertentu, karena dibayang-bayangi ketakutan akan dituntut di pengadilan.

Namun pertanyaannya adalah apakah benar dr. Dewa Ayu dkk. Telah mengalami kriminalisasi..??

Setelah mengikuti kasus dr. Dewa Ayu dkk dan membaca keputusan dan pertimbangan hukum MA, penulis berkesimpulan bahwa dr Ayu dkk tidak mengalami kriminalisasi sama sekali. Keputusan MA sangat fair dan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Marilah kita (terutama para dokter) bercermin dengan peristiwa yang sangat mirip yang terjadi di Inggris baru-baru ini:

Belum lama ini (5 Nov 2013) seorang dokter bedah senior di Inggris, David Sellu, dinyatakan bersalah setelah melakukan tindakan malpraktek terhadap pasiennya. Dr David Sellu dihukum selama 2,5 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan (manslaughter) terhadap James Hughes (66 tahun) setelah membiarkannya tanpa memberikan treatment padahal sang dokter tahu bahwa si pasien dalam kondisi yg membahayakan (life-threatening condition). Dokter tersebut mengabaikan keadaan pasien yang dirujuk kepadanya tersebut dan melanjutkan praktek di kliniknya. Si pasien, James Hughes akhirnya meninggal dunia.

Jaksa dalam kasus ini mengatakan: “This doctor’s actions were not mistakes or errors of judgement but negligence so serious that he has now been convicted of a criminal offence” . Jadi dalam kasus ini, sang dokter tidak melakukan kesalahan dalam mendiagnosa pasien, tetapi diabaikannya pasienlah yang mengakibatkan tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan criminal. Dokter Sellu-pun menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Asosiasi dokter Inggrispun nggak melakukan protes, apalagi melakukan mogok nasional segala. Semua sadar bahwa tindakan dokter itu adalah illegal dan tidak professional, sehingga pantas mendapat hukuman.

Berita selengkapnya ada di tautan ini.

http://www.bbc.co.uk/news/uk-england...ondon-24825665
Spoiler for David Sellu trial: Jail for doctor in manslaughter case:


Kasus di Inggris ini adalah sangat mirip dengan kasus yang menimpa dr Dewa Ayu dkk. Kelalaian dan pengabaian dokter-dokter ini berujung pada kematian si pasien, sdri Siska Makelty. Seperti yang diberitakan pasien Siska Makelty dibiarkan berjam-jam tanpa adanya tindakan medis yang seharusnya dilakukan, meskipun kondisi yang bersangkutan sudah parah (ketuban sudah pecah). Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini, Dr Dewa Ayu dkk oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah setelah terbukti karena kealpaanya mengakibatkan kematian Siska Makelty. Ketiga dokter kandungan tsb (dr. Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr. Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG) divonis 10 bulan penjara karena kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam operasi caesar, vide Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan hukum MA secara lengkap bisa kita simak pada tautan di bawah ini.

http://putusan.mahkamahagung.go.id/p...58a47fb680afeb

Dari uraian di atas, penulis berkeyakinan bahwa dr Dewa Ayu dkk., tidak mengalami kriminalisasi, tapi benar-benar telah melanggar undang-undang sehingga pantas mendapat hukuman yang setimpal.

Lain di Inggris, lain pula di Indonesia. Bukannya menerima putusan MA dengan legawa, para dokter kita malah melakukan protes secara emosional bahkan lebih parahnya lagi….melakukan mogok nasional, seperti yang mereka lakukan pada hari ini. Pertanyaan logis yang muncul adalah, kenapa sih para dokter ini mati-matian membela dr. Dewa Ayu dkk…? Apakah praktek semacam itu sudah jamak di kalangan dokter sehingga mereka demikian ketakutan akan diperkarakan spt dr. Dewa Ayu dkk..??

Baiklah, agar tulisan ini tidak terlalu panjang, saya akhiri tulisan saya dengan beberapa himbauan kepada para dokter kita.

Pak/bu dokter yang terhormat,……kenapa kok para dokter harus melakukan aksi mogok hanya untuk membela dr. Dewa Ayu yang jelas-jelas melanggar hukum? Kok tindakannya seperti ormas-ormas antah berantah, yang suka demo dan ngerudug kejaksaan dan pengadilan kalau anggotanya terkena kasus hukum? Dokter adalah kelompok masyarakat yang sangat terpelajar. Kalau para dokter tidak puas dengan putusan MA, tindakan elegan yang dilakukan adalah melakukan upaya hukum, dalam hal ini tentu saja adalah pengajuan PK.

Bu/Pak dokter yang terhormat, dr. Dewa Ayu dkk adalah hanyalah seorang oknum yang kebetulan telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi tidaklah perlu dibela mati-matian Masyarakat juga tidak akan menggenalisir kasus ini. Masyarakat termasuk saya tetap akan dan selalu menghargai profesi anda.

Bu/Pak dokter yang kami cintai, segera kembalilah bekerja seperti biasa. Janganlah takut untuk melakukan tindakan medis, selama anda bertindak professional. Percayalah masyarakat tidak akan menuntut dan memperkarakan anda selama anda memberikan pelayanan dengan baik. Pada kesempatan ini penulis salut kepada sejumlah dokter seperti dokter-dokter di RSCM dan para dokter gigi Indonesia yang tidak ikut-ikutan mogok mogok masal.

Bu/Pak dokter yang membanggakan, saya sangat sedih kalau salah satu tujuan mogok anda adalah untuk membebaskan rekan sejawat anda (dr. Dewa Ayu dkk) yang sudah mendapat putusan tetap dari MA. Itu adalah indakan tidak etis dan teror terhadap lembaga peradilan kita yang sedang membangun kredibilitasnya. Jikalau para dokter tetap ingin melakukan mogok, mogoklah demi memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan nasional yang memang masih sangat rendah. Masyarakat pasti akan mendukung. Desaklah pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU atau peraturan yang terkait sehingga tidak ada lagi wilayah abu-abu antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

Bu/Pak Dokter yang cerdas, akhirnya jadikanlah kasus ini sebagai alat introspeksi diri agar dokter Indonesia mampu meningkatkan keprofesionalannya sekaligus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salam.

SUMBER: hukum.kompasiana.com/2013/11/27/bercermin-dari-kasus-di-inggris-aksi-mogok-dokter-indonesia-adalah-tindakan-yang-sangat-berlebihan




Tambahan :
Spoiler for Sosok Julia Fransiska Makatey:
Diubah oleh 6077506 28-11-2013 02:19
0
3.9K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.