Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi solidaritas dari ribuan dokter yang akan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, dan ke kantor Mahkamah Agung pada Rabu, 27 November 2013, menyedot perhatian masyarakat. Aksi ini dipicu oleh vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan (38) beserta dua koleganya. Mereka divonis 10 bulan penjara.

Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari mening­galnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara. (Baca: IDI Yogyakarta Desak Ada Peradilan Profesi)

Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012.

1. Julia dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari.

2. Sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis.

3. Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.

4. Meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu.

5. Tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis.

6. Tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat.

Tuduhan itu dinilai tak berdasar oleh O.C. Kaligis pengacara dokter Ayu. O.C. Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ­Lefran, dokter kepala Bagian Jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obsgin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...nghukum-dr-Ayu

berita terkait:
MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik
TEMPO.CO , Jakarta:Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat menyatakan tidak ada pelanggaran etik dan disiplin dalam tindakan yang dilakukan oleh dr. Dewa Ayu Sasiary Sp.OG bersama dengan dua orang rekannya, dr. Hendry Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak di Sulawesi Utara. Putusan Majelis Kehormatan Etik Sulawesi Utara, sebelumnya juga sudah memutuskan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para dokter.

“MKEK Sulawesi Utara menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para dokter,” ujar Ketua MKEK Pusat Prijo Sidi kepada Tempo, Selasa, 26 November 2013. Menurut Prijo, berdasarkan hasil otopsi, kematian yang terjadi pada pasien Julia Fransiska Maketey terjadi karena emboli udara.

“Itu sifatnya unpredictable, dan bisa saja terjadi,” kata Prijo. Fenomena emboli udara itu, lanjut Prijo, memang jarang sekali terjadi. “Tapi para dokter diketahui sudah melakukan tindakan maksimal pada pasien,” ujar dia.

Dokter, ujar Prijo, tidak bisa menjamin kesembuhan pasien 100 persen. “Mereka sudah mengupayakan semaksimal mungkin,” kata dia. Jika dr. Ayu dan kawan-kawan diputus bersalah dalam upaya hukum melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung, para dokter dan tenaga medis khawatir akan ada yurisprudensi untuk menuntut dokter jika pengobatan yang diberikan tidak menyembuhkan pasien.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Sp.OG bersama dengan dua orang rekannya, dr. Hendry Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan melakukan malapraktek terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal saat melahirkan. Dr. Ayu langsung ditangkap di Balikpapan, sementara dua koleganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Proses peradilan Ayu menarik simpati sejumlah dokter di daerah. Rencananya, mereka akan mogok berpraktek besok, aksi itu merupakan susulan setelah adanya demo di sejumlah daerah yang difasilitasi oleh sejumlah wadah profesi dokter.
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...Melanggar-Etik

well kita tunggu pengacara kondang dan saksi ahli dari luar negeri ikut campur utk perbandingan.makin ribet aja nih.Buruan PK lah....

worst case scenario
regional.kompas.com/read/2013/11/26/2148170/Wakil.Ketua.IDI.Sulut.Tiga.Hari.Dokter.Mogok.Negara.Ini.Lumpuh?

jgn sampe kejadian deh.bakal byk yg mati ga keurus.cuma gara" bbrp org doang
Diubah oleh Z0mby 27-11-2013 01:55
0
1.8K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.