[Ini Toh Hakim Agung yg Ketok Vonis dr Ayu] Hakim Agung Vonis dr Ayu, Ini Alasannya
TS
Mister.Fampir
[Ini Toh Hakim Agung yg Ketok Vonis dr Ayu] Hakim Agung Vonis dr Ayu, Ini Alasannya
Quote:
Jakarta - Tiga dokter RS Prof Kandou Malalayang divonis penjara 10 bulan karena malpraktik.Hakim agung Dr Artidjo Alkostar menyatakan ketiganya telah mengakibatkan orang meninggal dunia karena alpa yaitu Siska Makatey.
"Menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," kata Artidjo di website MA seperti dikutip detikcom, Senin (25/11/2013).
Duduk pula dalam majelis tersebut hakim agung Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Ketiganya sepakat menghukum karena saat korban masuk RSU, keadaan umum korban lemah dan status penyakit korban berat. Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.
"Perbuatan melakukan operasi yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung," ujar majelis hakim yang diputus secara bulat, tidak ada perbedaan pendapat.
"Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausul dengan meninggalnya Siska sesuai surat keterangan dari RS tanggal 26 April 2010," sambung majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 18 September 2012.
Adapun alasan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan tengah menempuh pendidikan dokter. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron. Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/25/124133/2422580/10/hakim-agung-artidjo-alkostar-vonis-dr-ayu-10-bulan-ini-alasannya?991101mainnews"][color=blue]sumber dr detik[/color][/URL] *hilangkan tanda (.) yg berlebihan utk menuju sumber..
utk kaskuser yg mau komen..
- ini trit yg membahas ttg Hakim Artidjo Alkostar.. bagi yg blm tau.. kenal dulu.. Artidjo Alkostar, Hakim Mahkamah Agung Terbaik saat ini
- bagi mayoritas kaskuser yg awam ttg dunia kedokteran (termasuk ane), utk masalah apa yg sebenernya terjadi, visum, dll, biarlah forum2 kedokteran/ spesialis/ atau Majelis Kehormatan yg membahasnya.. bahasan ini lbh tepat utk mencerdaskan dlm bersikap, lebih berhati2 dan lebih bijak.. ini petuah dari pak dr. Mun'im Idries Sp.F dlm bukunya..
- utk kalangan dokter, jgn terlalu arogan dan mau menang sendiri ya dlm membela sesamanya.. hormatilah keputusan dr hakim.. apalagi hakim agung yg memberi vonis mempunyai kredibilitas yg lumayan tinggi.. Jika berkeberatan dgn vonis, ikutilah prosedur yg ada..
- dan bagi para calon dokter,, jgn terlalu arogan.. anda2 itu calon dokter umum utk manusia.. bkn dokter hewan.. kl pasien anda gagal tertangani, sebut saja meninggal.. jgn mati.. mati.. kl mati mah bwt hewan atuh pak.. (pak Mun'im aja menyebut para korban di bukunya aja dgn sebutan para korban yg telah meninggal bkn pk kata mati..!!)
Spoiler for no repost:
0
8.2K
Kutip
109
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru