INDRAMAYU (Pos Kota) – Seorang perempuan ABG dicabuli sebagai syarat menjalankan” ritual” menjadi anggota geng motor.
Aksi keblinger anggota geng motor MM, 18 yang tengah mencabuli 2 ABG masing-masing Aw, 16 dan Ta, 16 di sebuah pekarangan kosong dipergoki warga.
Seorang pelaku yang tengah “membaiat” 2 gadis ABG calon anggota baru geng motor itu diringkus Satreskim Polres Indramayu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) berkat laporan warga.
Di hadapan petugas, seorang korbannya mengaku, perbuatan cabul yang dilakukan MM anggota geng motor itu merupakan syarat mutlak bagi gadis ABG yang ingin mendaftar sebagai geng motor.
Jika ada gadis ABG yang menolak dicabuli MM maka yang bersangkutan gagal menjadi anggota geng motor itu.
Spoiler for ilustrasi:
Rabu malam kebetulan giliran Aw dan TA gadis ABG yang kebetulan ngiler ingin menjadi anggota geng motor, sehingga keduanya harus ikhlas menjalani ritual dicabuli MM i sebuah pekarangan kosong.
Saat sibuk mencabuli 2 ABG di tempat yang sepi dan gelap itulah warga sekitar yang curiga diam diam mengintip kelakuan anggota geng motor bersama dua ABG itu. Dalam kondisi telanjang bulat aksi mereka dipergoki warga dan kediganya digiring ke kantor Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana didampingi Kanit UPPA Aiptu Dwihartati menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No.23/2000 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaan hukuman maksimal 15 tahun.