Quote:
Jakarta - Angelina Sondakh shock kala mendengar vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang hukuman dirinya. Angie divonis majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar 12 tahun penjara dan menyita uang Rp 39 miliar. Bagaimana reaksi Angie?
"Dia menangis terus. Dia shock luar biasa, dia nggak sanggup ngobrol. Jadi dia rebahan di lantai selnya, diselimutin teman-temannya sesama warga binaan," jelas pengacara Angie, Tengku Nasrullah saat berbincang, Jumat (22/11/2013).
Nasrullah menemui Angie pada Kamis (21/11) siang. Karena Angie tak ingin mengobrol, dia hanya memberi penjelasan singkat soal isi putusan MA.
"Angie minta ngobrol lain waktu. Kemudian saya bertemu Kepala Rutan Pondok Bambu, saya minta dalam satu dua hari ini Angie diberi perhatian khusus," jelas Nasrullah.
Nasrullah khawatir, karena dalam keadaan shock bisa terjadi hal-hal ekstrim pada Angie. "Tapi saya yakin dia kuat, dia semakin religius, rajin tahajud," tutupnya.
Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).
Code:
http://news.detik..com/read/2013/11/22/160227/2420968/10/?992204topnews
Uda terlanjur ... dan itu setimpal pal pal pal. Silakan PK dng segala konsekuensinya
Masih ada satu jalan pasti yg melegakan, tobat, selamet dunia akhirat