Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pandjoel.123Avatar border
TS
Pandjoel.123
[[ MA emang ToP ]] Gayus tetap di Bui 30 Tahun, PK di tolak . . . !!!
[[ MA emang ToP ]] Gayus tetap di Bui 30 Tahun, PK di tolak . . . !!!

PK Ditolak MA, Gayus Tetap Dibui 30 Tahun

[[ MA emang ToP ]] Gayus tetap di Bui 30 Tahun, PK di tolak . . . !!!
Pupus sudah harapan Gayus Tambunan untuk meringankan hukumannya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sehingga total hukuman yang harus dijalani mantan pegawai pajak itu selama 30 tahun penjara.

Upaya meringankan hukuman dilakukan Gayus telah dengan menempuh peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.

Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA. Tidak terima, Gayus lalu mengajukan PK. Tetapi MA bergeming.
“Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan,” demikian lansir website MA, kemarin.

Dalam perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni.

Rincian vonis Gayus:

1. Gayus divonis 7 tahun penjara di PN Jaksel 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah banding, majelis hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukumannya menjadi 10
tahun. Sedangkan di tingkat kasasi di MA, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

2. Majelis hakim pada PN Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman 2 tahun bui. Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

3. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, divonis 8 tahun.

4. Gayus dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di
Pengadilan Tipikor Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara,
yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, pencucian
uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua,
Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah
hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan,
menjadi 8 tahun penjara sehingga semua hukuman yang harus
dijalani oleh Gayus selama 30 tahun.


http://m.poskotanews.com/2013/11/22/...ibui-30-tahun/


kalo vonis Denda/ uang berapa ya ??
btw MA emang T.O.P dah emoticon-thumbsup:

emoticon-army ane beri penghormatan untuk agan emoticon-army

Quote:


Diubah oleh Pandjoel.123 23-11-2013 03:36
0
5.3K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.