- Beranda
- Berita dan Politik
Tangkap Pembuang Sampah, Bakal Dapat Penghargaan
...
![Z0mby](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/05/29/avatar84061_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Z0mby
Tangkap Pembuang Sampah, Bakal Dapat Penghargaan
CAKUNG (Pos Kota) – Menanggulangi sampah yang selama ini masih menjadi problem Jakarta, seluruh camat dan lurah se-Jakarta Timur dikumpulkan di kantor walikota, Rabu (20/11). Mereka mendapat sosialisasi seputar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor3/ 2013 tentang Pengeloaan Sampah.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan dari sosialisasi diharapkan lurah dan camat meneruskannya ke warga. “Masalah sampah sudah sangat krodit dan kerap menjadi biang banjir, sehingga harus segera diambil tindakan,” katanya.
Dalam Perda Pengelolaan Sampah mengatur antara lain denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta bagi yang melanggar. “Tapi bagi yang menangkap pembuang sampah sembarangan nantinya juga ada penghargaan dari kami,” ucap Unu tanpa mau menyebut bentuk penghargaan tersebut.
.
Walikota HR Krisdiyanto mengatakan untuk mengantisipasi banjir harus dilakukan secara terpadu. Mulai dari kelurahan, kecamatan, walikota hingga unit teknis terkait saling bersinergi untuk mengatasi permasalah tersebut.
Lurah Cipinang Cempedak, Ali Mansyur Siregar, mendukung kegiatan tersebut. “Budaya membuang sampah pada tempatnya akan dicanangkan di wilayah kami,” ucapnya. (ifand/st)
http://www.poskotanews.com/2013/11/2...t-penghargaan/
apa dulu penghargaannya?mendingan dpt 50% denda.lumayan lah...250 ribu cuma" dgn melapor saja.....pasti byk yg rebutan mao laporin....![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan dari sosialisasi diharapkan lurah dan camat meneruskannya ke warga. “Masalah sampah sudah sangat krodit dan kerap menjadi biang banjir, sehingga harus segera diambil tindakan,” katanya.
Dalam Perda Pengelolaan Sampah mengatur antara lain denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta bagi yang melanggar. “Tapi bagi yang menangkap pembuang sampah sembarangan nantinya juga ada penghargaan dari kami,” ucap Unu tanpa mau menyebut bentuk penghargaan tersebut.
.
Walikota HR Krisdiyanto mengatakan untuk mengantisipasi banjir harus dilakukan secara terpadu. Mulai dari kelurahan, kecamatan, walikota hingga unit teknis terkait saling bersinergi untuk mengatasi permasalah tersebut.
Lurah Cipinang Cempedak, Ali Mansyur Siregar, mendukung kegiatan tersebut. “Budaya membuang sampah pada tempatnya akan dicanangkan di wilayah kami,” ucapnya. (ifand/st)
http://www.poskotanews.com/2013/11/2...t-penghargaan/
apa dulu penghargaannya?mendingan dpt 50% denda.lumayan lah...250 ribu cuma" dgn melapor saja.....pasti byk yg rebutan mao laporin....
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
0
986
11
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya