Kaskus

News

yant0Avatar border
TS
yant0
ask
Gan saya ada beli rumah melalui lelang di kpknl ( kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang )pada bulan januariyg dimana rumah tersebut di anggunkan oleh pemilik A kepada Bank D karena si A tidak dapat memenuhi kewajiban kepadaa bank D maka rumah tersebut di lelang melalui Balai lelang yg di adakan di kantor kpknl. ternyata si A mempunya utang terhadap orang lain Kita sebut aja Si B, dan si B melakukan tuntunan hukum kepada si A yg dimana si A tidak di ketahui keberadaanya dan Si B di menangkan oleh hakim atas penyitaan rumah tersebut pada bulan febuari gi mana solusi hukunya agar apa yg menjadi hak saya kembali? mohon informasinya kepada Teman teman pakar hukum, trims sebelumnya.
Diubah oleh yant0 21-11-2013 21:32
0
1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.