- Beranda
- Melek Hukum
Pembubaran PT belum mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan)
...
TS
kelinchi
Pembubaran PT belum mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan)
Apa yang harus dilakukan oleh sebuah PT yg sudah mendapat pengesahan dari menteri hukum dan ham tetapi karena sesuatu hal PT tersebut akan dibubarkan sedangkan PT tersebut belum mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP) dari disperindag?
mohon bantuannya yah gan....


mohon bantuannya yah gan....



Diubah oleh kelinchi 17-11-2013 22:17
0
815
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya