Kaskus

News

dedesupriatna12Avatar border
TS
dedesupriatna12
Tak Terima dicuekin, Pra paruh Baya Siram Dokter dengan Kopi Panas.
Lalu tindakan dokter yang cuekin konsumennya dapat hukuman apa? Kalau saya jadi pengacara saya akan menerapkan hukum sebab akibat. Tak ada akibat kalau tak ada sebabnya. Konsumen adalah raja, dan berhak mendapat pelayanan dan penjelasan dari si pemberi jasa (Pedagang --dokter FM adalah pedagang). Jika kita profesional tidak etis bekerja sambil BBM-an apalagi bicara kurang sopan. Konsumen juga dilindungi oleh UU tentang Perlidungan Konsumen Nomor 8 Tahu 1999. Pasal 4 : a. Hak mendapatkan kenyamanan, keamanan. dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa; c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang da/jasa yang digunakan ; g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar djujur serta diskriminatif.

Ini cuplikan Beritanya yang saya ambil dari Kompas. com :
JAKARTA, KOMPAS.com — Merasa tidak dipedulikan dan mendapat pelayanan buruk, pria paruh baya berinisial HH (50) menyiram dokter di Rumah Sakit Husada Jakarta, Fransiska Mochtar (37). Siraman pun berlanjut dengan pemukulan.

"Pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban, melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan, dan setiap pertanyaan pelaku dijawab 'tidak tahu' kemudian ia (pelaku ) menyiramkan kopi panas ke depan badan korban," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Shinto Silitonga, Rabu (20/11/2013).

Menurut Shinto, HH mengaku tidak terima dengan cara Fransiska memberikan pelayanan medis. Tidak hanya itu, HH pun meluapkan ketidakterimaannya dengan memukul Fransiska. "Memukul berkali-kali dengan kepalan ke muka kiri korban," kata Shinto.

Kepolisian, ujar Shinto, mendapat informasi tentang insiden itu dari rumah sakit. Berdasarkan laporan itu, petugas memeriksa lokasi penganiayaan di lantai II kamar 226 RS Husada. "Kami kumpulkan bahan keterangan dari saksi," ujar dia.

Saat ini, HH sudah ditahan berikut alat bukti berupa gelas bekas minuman kopi dan pakaian Fransiska yang tersiram. HH akan dikenakan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara.

Demikianlah ga, kasih ane emoticon-Blue Guy Cendol (L) jangan kasih emoticon-Hammer2
0
962
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.2KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.