- Beranda
- Berita dan Politik
Kurangi Ketergantungan pada Australia, Mendag Dukung Revisi UU Peternakan
...
TS
EconomicHitman
Kurangi Ketergantungan pada Australia, Mendag Dukung Revisi UU Peternakan

JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, menyatakan dirinya mendukung penuh upaya untuk merevisi UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan revisi itu, Indonesia berpeluang mengimpor sapi bakalan, indukan dan sapi potong dari negara selain Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Kanada.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan Indonesia meninjau hubungan dagang dengan Australia menyusul kasus penyadapan telepon yang dilakukan intelijen negara itu terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sulit kalau dua tetangga tidak bisa percaya satu sama lain termasuk dalam kerjasama ekonomi," kata Gita Wirjawan, menyinggung tentang hubungan Indonesia-Australia, pasca terungkapnya kasus penyadapan.
Namun, di sisi lain ia menyiratkan bahwa hubungan dagang dengan Australia masih penting mengingat impor sejumlah komoditas, termasuk sapi, masih sangat diharapkan dari negara Kanguru tersebut.
Hal ini semakin penting dikarenakan UU Peternakan tersebut tidak memperkenankan Indonesia mengimpor sapi dari negara-negara yang dikenal masih terkena Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada sapi.
Oleh karena itu, Gita Wirjawan menekankan pentingnya untuk mengubah UU tersebut, bila ingin mendatangkan daging dari luar Australia.
" Saya sangat mendukung untuk mengubah UU Peternakan yang ada sekarang agar kita tidak terbatas, dalam arti kita bisa bisa mendatangkan produk apapun dari mana pun selama itu sehat," tutur Gita, ketika ditemui seusai membuka Pameran CRAFINA di Jakarta Convention Center, Jakarta, hari ini (20/11).
Menurut Gita, saat ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia mengalami keterbatasan oleh karena UU tersebut. UU itu menerapkan sistem country based dalam proses impor sapi hidup. Akibatnya ketergantungan kepada negara-negara tertentu sangat tinggi. Berbeda halnya jika yang dipakai adalah zona based. Importasi dapat dilakukan dari zona-zona tertentu yang dianggap aman dan sehat, tidak berdasarkan wilayah negara.
"Revisi terhadap UU itu harus kita upayakan karena saya tahu apakah itu sapi atau produk lainnya lebih murah dari negara lain (dibandingkan dengan dari Australia) dan mereka bisa membuktikan bahwa produk mereka itu bebas dari penyakit," tutur Gita.
Bila UU Peternakan direvisi dan berubah ke sistem zona based, itu berarti Indonesia bisa mengimpor daging dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti Brazil dan India, asalkan yang diimpor itu berasal dari wilayah-wilayah yang dinyatakan telah steril.
Sedangkan bila menerapkan sistem country based, praktis impor sapi dari India diharamkan mengingat negara ini masih dicap belum bebas dari PMK.
sumber

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi IV DPR tetap mengupayakan revisi UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hanya dengan merevisi aturan tersebut, swasembada daging bisa diwujudkan. Sebab, Indonesia berpeluang mengimpor sapi bakalan, indukan, dan sapi potong dari negara selain Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), dan Kanada.
Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan, saat ini UU Peternakan menerapkan sistem country based dalam proses impor sapi hidup. Sistem ini menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan impor hanya kepada sejumlah negara, yakni Australia, Selandia Baru, AS, dan Kanada. Ini merugikan Indonesia, misalnya saat Indonesia tengah kekurangan sapi indukan, namun impor justru tidak bisa dilakukan dari keempat negara tersebut.
“Kami akan upayakan agar tetap bisa direvisi, tentunya dengan melalui konsultasi terlebih dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pada 2009, UU tersebut sudah diamendemen dengan memuat klausul zona based, namun kemudian diuji materil (judicial review) oleh pelaku usaha sehingga kembali menjadi country based,” kata dia usai saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam konteks industri peternakan sapi, sistem country based adalah kebijakan pengadaan bibit unggul (sapi hidup) dalam meningkatkan industri nasional dengan basis negara. Sedangkan zona based menggunakan basis wilayah dalam proses pengadaan sapi tersebut.
sumber
aturannya harus direvisi dong, para anggota dewan yg terhormat

jangan nunggu ada peristiwa baru jalan

Diubah oleh EconomicHitman 21-11-2013 10:06
0
2.1K
42
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya