Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

isworojokoAvatar border
TS
isworojoko
Macam2 Warna slip Tilang Gan
detikOtomotif

Jakarta - Melanggar aturan lalu lintas dan kemudian ditilang polisi pastinya jadi pengalaman yang tidak mengenakkan. Ketika kita ditilang, warna slipnya seperti apa yang diberi Pak Polisi?

Nah di sisi lain, ternyata di Indonesia ada lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Fungsinya menurut Divisi Humas Mabes Polri di akun Facebooknya pun berbeda-beda, yaitu:



Merah, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
Biru, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk
Hijau, diberikan kepada pengadilan
Kuning, diberikan kepada anggota kepolisian
Putih diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal (deposit denda) di Bank BRI yang
ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah
didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil sidang.

2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana anda di tilang.....


kalo ane jangan sampe ditilang Gan.. Kabur selagi bisa Gan.
emoticon-Ngacirngaciremoticon-Ngacir2emoticon-Ngacirngacir2
4iinch
4iinch memberi reputasi
1
1.7K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
Lounge PicturesKASKUS Official
69KThread11.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.