Kaskus

News

manofgod77Avatar border
TS
manofgod77
Bagaimana cara mencabut surat laporan kepolisian???
Bagaimana cara mencabut surat laporan kepolisian???
Kurang lebih gambarannya seperti itu, ane adalah korban penipuan segitiga. Hanya saja itemnya adalah hp, untuk kronologis lengkapnya bisa dilihat di link berikut: http://www.kaskus.co.id/thread/5265a...kiran-rekening

jadi, yg menjadi pertanyaan adalah: sang pelaku (ubay) hendak mencabut laporan kepolisian karena sudah jelas dan mengerti bahwa bukan ane yg menipu dia dan sayapun adalah korban tetapi pihak kepolisian tidak mau menandatanganinya.

Apakah ada solusi untuk masalah ini? dan apakah pihak kepolisian berhak menolak dan mempersulit pecabutan surat laporan warganya?

Mohon pencerahannya.
Terimakasih sebelumnya ane ucapkan, semoga hukumonline maju terus.
Regards
0
28.7K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.