Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nenggratisAvatar border
TS
nenggratis
Sejumlah Indikasi Polda Metro Bela Brimob Koboi
Boyamin Saiman, kuasa hukum Marlina--istri Bachrudin--menuntut Kepolisian Daerah Metro Jaya agar mengusut kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Bachrudin tanpa memihak. Misalnya dengan mengeluarkan pernyataan prematur yang menguntungkan Brigadir Satu WS sebagai anggota kepolisian.

"Pengusutan tak seharusnya melibatkan pernyataan-pernyataan prematur," kata Boyamin di Markas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2013.

Boyamin menuturkan, tuntutan itu didasarkan adanya pernyataan dari Kepolisian yang menyebut WS hanya berniat menakut-nakuti dan tak sengaja menarik pelatuk pada ulir lubang peluru kosong di revolvernya. Selain itu, kata dia, Kepolisian juga menyebut ulir lingkaran peluru revolver dapat bergerak ke kiri dan ke kanan. "Memangnya sudah uji balistik?" Boyamin mempertanyakan (baca pula: Keluarga Bachrudin Ingin Kasus dikawal).

Bachrudin yang tengah menjaga pintu 3 kompleks Ruko Taman Palem tewas ditembak Briptu WS pada 5 November lalu. Berdasarkan keterangan polisi, anggota Brimob tersebut mengeluarkan pistol hanya untuk menakut-nakuti Bachrudin yang dinilainya tidak menghormati pelaku.

Nahas, revolver kaliber 38 yang dibawa pelaku meletus. Timah panas mengenai dada kiri korban hingga tembus ke punggung. Bachrudin tewas di lokasi.

Boyamin menilai pernyataan prematur tersebut mendahului hasil uji balistik dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Di sisi fakta lapangan, ia mengatakan Kepolisian juga harus mendalami informasi yang menyatakan WS juga pernah menodongkan pistol FN ke orang lain. "Kalau benar terbukti, berarti pelaku sudah terbiasa," kata dia.

Untuk itu, Boyamin mengatakan kliennya menuntut profesionalisme dan pertanggungjawaban secara hukum. Selain itu, kliennya meminta agar proses penyidikan menggabungkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut. Tujuannya, mempersingkat waktu yang dibutuhkan ketimbang menempuhnya melalui hukum perdata. "Penggabungan itu ada dasar hukumnya, kami meminta agar langsung digabung," ujar Boyamin.

tempo
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.