- Beranda
- Gosip Nyok!
Emang bener2 thread pertama ane Gan
...
TS
ka71n3
Emang bener2 thread pertama ane Gan
emang bener2 thread pertama ane gan
sorry kalo repost
Tewaskan 7 orang, Dul terancam 3 tahun bui
Merdeka.com - Penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (BinGakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu (8/9) lalu yang menyeret anak musisi Ahmad Dhani, Dul (13). Dul yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai lalai saat mengendarai Mitsubishi Lancer nomor polisi B 05 AL.
"Menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan, murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo, di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (11/11).
"Menurut keterangan ahli dan proses penyidikan, tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.
Sambodo menuturkan, pihaknya telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Dul ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika Kejaksaan sudah nyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," terangnya.
Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 30 orang. "Saksi ada 30 yang kemudian sudah dimasukkan ke berkas. Diantaranya termasuk 5 keterangan ahli. Menurut keterangan saksi ahli, kecepatan yang mobil Dul mencapai 176 sampai 180 Km/Jam," paparnya.
Putra bungsu Ahmad Dhani tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Namun karena tersangka masih dibawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," tandasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/tew...tahun-bui.html
================================
dianggep lalai aja ampe 176 sampai 180 Km/Jam gimana kalo ntu anak fokus

yang udah ISO boleh bagi
yang belum boleh di rate.....
tapi ane jangan di
sorry kalo repost

Tewaskan 7 orang, Dul terancam 3 tahun bui
Merdeka.com - Penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (BinGakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu (8/9) lalu yang menyeret anak musisi Ahmad Dhani, Dul (13). Dul yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai lalai saat mengendarai Mitsubishi Lancer nomor polisi B 05 AL.
"Menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan, murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo, di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (11/11).
"Menurut keterangan ahli dan proses penyidikan, tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.
Sambodo menuturkan, pihaknya telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Dul ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika Kejaksaan sudah nyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," terangnya.
Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 30 orang. "Saksi ada 30 yang kemudian sudah dimasukkan ke berkas. Diantaranya termasuk 5 keterangan ahli. Menurut keterangan saksi ahli, kecepatan yang mobil Dul mencapai 176 sampai 180 Km/Jam," paparnya.
Putra bungsu Ahmad Dhani tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Namun karena tersangka masih dibawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," tandasnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/tew...tahun-bui.html
================================
dianggep lalai aja ampe 176 sampai 180 Km/Jam gimana kalo ntu anak fokus

yang udah ISO boleh bagi

yang belum boleh di rate.....
tapi ane jangan di

Diubah oleh ka71n3 11-11-2013 22:25
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
38.1KThread•36.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya