Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

barca.liverpoolAvatar border
TS
barca.liverpool
Anjurkan Nikmati rudapaksaan, Pejabat India Dikecam
Anjurkan Nikmati Perkosaan, Pejabat India Dikecam
TEMPO.CO, NewDelhi - Pejabat kepolisian India meminta maaf setelah melontarkan penyataan kontroversial terkait pemerkosaan. Pada Rabu (13/11), Kepala Biro Pusat Investigasi (CBI), Ranjit Sinha, menyatakan, "Jika Anda tidak bisa mencegah pemerkosaan, maka sebaiknya Anda menikmatinya." Komentar itu direspons dengan amarah oleh ribuan kaum perempuan negeri itu.
Di India, CBI adalah lembaga investigasi utama negara, setara FBI di Amerika Serikat.
Sinha membuat pernyataan itu dalam konferensi pers tentang ilegalnya taruhan dalam olahraga dan kebutuhan untuk melegalkan perjudian. Ia mengatakan jika negara tidak bisa menghentikan perjudian, maka setidaknya bisa mendulang pendapatan dengan melegalisasinya.
"Jika Anda tidak dapat menegakkan larangan taruhan, itu seperti mengatakan, 'Jika Anda tidak dapat mencegah pemerkosaan, maka Anda bisa menikmatinya," katanya. Pernyataan telah menyebabkan kemarahan di seluruh India, yang pada 2012 lalu diguncang protes luas menyusul pemerkosaan brutal atas seorang mahasiswi di sebuah bus di New Delhi.
Dalam pembelaannya, Sinha mengatakan bahwa komentarnya telah diambil di luar konteks dan disalahartikan. Ia juga menyatakan menyesal dengan ucapannya.
Aktivis yang terlanjur marah tetap menuntut pengunduran dirinya. Partai Komunis India pimpinan Brinda Karat mengatakan komentar Sinha menyinggung seluruh perempuan, tak hanya di India. "Sungguh memuakkan seorang pria yang bertanggung jawab atas beberapa penyelidikan pemerkosaan harus menggunakan analogi seperti itu," kata Karat. "Dia tak hanya merendahkan tapi juga menghina kaum perempuan."
India tengah mereformasi hukum bagi pemerkosa dan menciptakan pengadilan jalur cepat untuk kasus-kasus rudapaksaan. Undang-undang baru ini diperkenalkan setelah serangan seksual di negeri itu menimbulkan kemarahan di seluruh dunia. Mereka juga menetapkan hukuman mati bagi pelanggar yang melakukan perbuatannya secara berulang atau serangan pemerkosaan yang menyebabkan kematian korban.
0
1.3K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.