Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Ingat! Desember, Uji Coba Denda Nyampah Rp 500 Ribu
Jakarta - Pemprov DKI serius menerapkan sanksi denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Uji coba denda tersebut dilakukan Desember mendatang.

"Kita coba bulan Desember nanti. Teknisnya lebih lanjut sedang dibahas," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Sanksi denda diatur dalam Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diketok pada Mei lalu. Perda itu sudah disosialisasikan ke pejabat tinggi Pemprov DKI, termasuk 5 wali kota. Kini sosialisasi diterapkan di tingkat camat dan lurah.

"Karena mereka (camat dan lurah) yang lebih dekat di tingkatan masyarakat," kata Unu.

Sosialisasi sudah dilakukan ke lurah dan camat di wilayah selatan dan utara. Selanjutnya sosialisasi ke camat dan lurah wilayah lainnya.

"Kemudian nanti akan kita sosialisasikan ke organisasi kepemudaan, masyarakat dan semua. Kalau sudah semua, baru kita coba Desember ini," tuturnya.

Unu menambahkan, uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Dia berharap, uji coba akan menimbulkan efek jera pada masyarakat.

"Biar ada efek jera bagi warga yang memiliki kebiasaan-kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan," ucap Unu.

[url]http://news.detik..com/read/2013/11/14/145240/2413090/10/ingat-desember-uji-coba-denda-nyampah-rp-500-ribu?991101mainnews[/url]

terkait

Jokowi-Ahok Ditantang Segera Denda Pelaku Nyampah Rp 500 Ribu
Jakarta - Duet Jokowi-Ahok ditantang untuk segera mendenda warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (perusahaan). Denda itu diatur dalam Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita support pemerintah. Kita tantang untuk segera memberikan denda," kata Ubaidillah, anggota Dewan Walhi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).

Menurutnya, sudah saatnya Jakarta memulai untuk memberi sanksi hukum kepada pembuang sampah sembarangan, termasuk kepada perusahan-perusahan besar. Ubaidillah mengusulkan sanksi hukum diterapkan dalam konteks sektoral seperti pada wilayah air.

"Khususnya sampah air di danau, sungai, dan laut. Harus segera dieksekusi," ucapnya.

Terkait sarana penunjang, Ubaidillah menilai masih banyak pemukiman yang belum mendapatkan tong sampah dari pemerintah. "Juga truk sampah hingga ke TPS masih minim semua," ujarnya.

Ada beberapa masalah utama yang dihadapi Jakarta jika berhadapan dengan sampah. Pertama soal regulasi penindakan hukum. Kedua adalah soal Tempat Pembuangan Akhir (TPS) sampah yang harus berada di dalam kota.

"Teknologi yang diunggulkan apa? Paling tidak ada 60 persen sampah di Jakarta harus terurai oleh teknologi yang diunggulkan. Dan bagaimana peran serta masyarakat," jelasnya.

"Paling tidak RT dan RW memiliki komunitas pengelolaan sampah," imbuhnya.

[URL="news.detik..com/read/2013/11/14/144245/2413070/10/jokowi-ahok-ditantang-segera-denda-pelaku-nyampah-rp-500-ribu?991104topnews"]news.detik..com/read/2013/11/14/144245/2413070/10/jokowi-ahok-ditantang-segera-denda-pelaku-nyampah-rp-500-ribu?991104topnews[/URL]

inget inget tuh ya dewa johok uda bersabda bulan depan.yg ngelawan bayar 500 ribu jangan lupa....panastak mesti kasi conto,panasbung mesti ikutan
sisanya laporin yeh klo mao jkt bebas banjir.
utk johok mohon sediakan byk tong sampah dan tps dong.mo buang kemana??klo kaga ada???
tolong disebar,klo lupa resiko tanggung sendiri yehh
Diubah oleh Z0mby 14-11-2013 08:39
0
1.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.