Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • [TRAGIS] Oknum KAPOLSEK rudapaksa wanita BERCADAR, Menurut Agan Gimana?

siap88Avatar border
TS
siap88
[TRAGIS] Oknum KAPOLSEK rudapaksa wanita BERCADAR, Menurut Agan Gimana?
JEMBER (gemaislam) – Nasib tragis menimpa akhwat bercadar asal kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember. Muslimah dengan jilbab syar’i tersebut mengaku telah dirudapaksa oleh oknum Kapolsek AKP M.

Menurut akhwat berinisial ES itu, dirinya disekap disebuah kamar dan dipaksa melayani nafsu bejat sang Kapolsek. wanita berusia 25 tahun itu dinodai hingga 4 kali dalam semalam.

Kejadian bermula saat ES hendak meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada AKP M atas suruhan suaminya yang saat itu menjadi tahanan di Bali. Saat mengambil uang pinjaman itu di rumah AKP M, sang Kapolsek melakukan aksinya.

AKP M adalah Ketua Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan, sedangkan suami ES merupakan anggota paguyuban tersebut. Kasus ini diungkap setelah tujuh bulan kejadian, paska suami ES keluar dari penjara.

"Saya saat itu mau pulang, lalu dibekap dari belakang. Saya meronta-ronta tapi tidak bisa. Lalu saya bilang, 'jangan seperti itu pak, saya sudah punya suami'. Dia bilang, 'oh, tidak apa-apa'. Lalu saya terus didorong sampai ke kamarnya, lalu terjadi," ucap ES sambil terisak, seperti dilansir Viva News.


ES mengatakan, saat kejadian kondisi rumah AKP M sepi tidak ada orang. Setelah disetubuhi, ES dikunci di dalam kamar.

"Saya dobrak-dobrak, tapi pintu dikunci, saya teriak minta pulang tapi tidak dibukakan. Baru dibuka pintunya pukul 06.30 keesokan paginya," kata dia.

Kasus asusila yang dilakukan AKP M dibenarkan pihak Polres Jember. Namun, pihak Propam berdalih belum ada cukup bukti permulaan karena terkendala pemeriksaan saksi.

Meski demikian, kasus ini akan terus didalami. "Sedang didalami lagi, nanti final penyelidikan Propam akan kita gelar. Bila terbukti bisa dipidana dan diberi sanksi kode etik," ujar Wakapolres Jember, Kompol Cecep Susatya. (bms)

Diubah oleh siap88 07-07-2014 12:56
0
12.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.