anwarbrotherAvatar border
TS
anwarbrother
Mampukah Finger Print Atasi Penyakit Malas Anggota DPR?
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat akan menerapkan sistem presensi dengan finger print di ruang rapat paripurna. Rencana yang akan direalisasikan sebelum akhir tahun 2012 itu disebut untuk mengatasi "penyakit" anggota Dewan yang malas menghadiri rapat paripurna.

Apakah sistem itu akan ampuh untuk membuat anggota Dewan mau duduk dan mengikuti rapat membahas kepentingan rakyat di ruang paripurna? Tidak ada jaminan. Pasalnya, sistem presensi finger print nantinya hanya akan mendata kehadiran dan tidak mendata hingga si anggota Dewan mengikuti rapat hingga usai.

Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa mengatakan, finger print hanya akan mendata pada saat kehadiran lantaran mengacu pada peraturan tata tertib DPR.

Dalam Pasal 243 ayat 1 tentang Tata Cara Rapat diatur "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat". Lalu, pada ayat 2 diatur "Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik."

"Aturannya seperti itu, hanya kehadiran fisik," kata Prakosa sebelum rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 4/9/2012 ).

Prakosa mengatakan, jika ingin presensi finger print juga mendata seusai rapat, ketentuan dalam tata tertib harus diubah. Menurut dia, sebenarnya, kunci utama agar anggota Dewan disiplin mengikuti rapat ada di tangan fraksi.

Fraksi, kata Prakosa, bisa membuat aturan yang ketat berikut sanksi agar seluruh anggotanya disiplin. BK, lanjut dia, selama ini terkendala longgarnya aturan dalam Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk memberikan sanksi anggota yang malas.

Dalam Pasal 127 UU MD3, BK baru bisa memberikan sanksi anggota Dewan setelah 6 kali berturut-turut tak hadir tanpa alasan yang sah.

"Jadi, masalah kedisiplinan ada pada masing-masing fraksi. Komandan anggota adalah fraksi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Saan Mustofa mengatakan, jangan menginterpretasikan kehadiran itu hanya datang secara fisik lalu tidak ada kewajiban mengikuti rapat. Kehadiran itu, kata dia, adalah datang lalu mengikuti jalannya rapat hingga selesai.

Menurut Saan, tidak akan ada perubahan jika presensi finger print hanya diterapkan ketika kedatangan.

"Kalau hanya sekali, nanti datang lalu pulang lah. Minimal presensi dua kali, datang dan pulang. Kalau bisa tiga kali, datang, ditengah rapat, lalu pulang," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, saat ini DPR masih menerapkan presensi manual dengan menandatangani daftar kehadiran di depan ruang rapat. Praktiknya selama ini, anggota kerap hanya tanda tangan lalu meninggalkan ruang rapat. Ada pula yang berbuat curang dengan meminta staf ahli atau asisten pribadinya untuk menandatangani presensi.

Akhirnya, pemandangan kursi kosong jamak terlihat. Contohnya dalam rapat paripurna hari ini, paripurna baru dimulai pukul 10.48 WIB karena belum kuorum. Padahal, sesuai jadwal rapat seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Selain molor, hanya 301 dari 560 orang anggota Dewan yang menandatangani lembar kehadiran.

KOMPAS

bener ga sih aggota DPR malas ?
0
4K
41
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.