- Beranda
- The Lounge
Pembuatan Akta Kelahiran
...
TS
yeonan
Pembuatan Akta Kelahiran
sedikit inpo buat Agan2,,
untuk pembuatan Akta Kelahiran bayi,,
persyaratan :
- surat keterangan kelahiran dari RS/bidan tempat persalinan.
- surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- fotocopy surat nikah (surat nikah asli dibawa)
- fotocopy KTP Agan dan istri
- fotocopy KK baru (ada nama anak Agan dalam KK) dibuat di kelurahan
- surat kuasa (kalo diurus orang lain)
nah kalo udah lengkap, langsung Agan bawa ke Kecamatan domisili Agan,,
pembuatan akta kelahiran berdasarkan azas peristiwa, jadi dimana anak dilahirkan = disitu kota pembuatan akta.. walaupun agan orang luar jakarta, kalo anak agan dilahirkan dijakarta, ya proses pembuatan aktanya dilakukan di jakarta (kecamatan tempat rumah sakit tempat lahir berada).. dan begitu sebaliknya jika agan orang jakarta tapi anak agan lahir diluar jakarta..
update !!
note :
Untuk anak yang lahir tahun 2007 (usia 6 tahun kebawah)...
pembuatan Akta nya di kecamatan..
Jika sudah lewat dari Enam tahun kelahirannya, proses pembuatan Akta dilakukan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Walikota domisili Agan2 masing2..
Diubah oleh yeonan 07-06-2013 12:37
0
3.8K
45
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru