Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adwambengAvatar border
TS
adwambeng
Ahli Pengobatan Alternatif Cabuli Gadis Penderita Leukimia
JAKARTA - Seorang ahli pengobatan alternatif bernama Ikrar Jaya (29), diduga telah mencabuli pasiennya berinisial MK (14), yang menderita Leukimia atau kanker darah. Kepada pihak kepolisian korban mengaku sudah dicabuli hingga sepuluh kali.

Kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013), Ikrar mengaku khilaf sampai ia bisa mencabuli gadis yang tubuhnya sudah kering itu di tempat praktiknya, di Jalan Suryakencana, Pamulang, Tanggerang Selatan.

"Saya tidak tahu kenapa, tiba-tiba saja muncul hasrat," ujarnya.
Ikrar mengaku praktiknya itu bukan bohongan, bahkan ia pernah sekali menyembuhkan seorang penderita kanker darah dengan cara dimandikan air es dan dipijat. Namun ia mengaku sulit untuk menyembuhkan korban MK yang oleh orangtuanya sudah dibawa ke berbagai rumah sakit namun tak kunjung sembuh.

Ia belajar pengobatan alternatif dari seorang tabib keturunan Tionghua sejak lulus sekolah dasar. Sejak saat itu ia sudah mengobati sejumlah orang dengan hanya promosi dari mulut ke mulut, sampai akhirnya korban menangani MK.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin dalam kesempatan yang sama mengatakan korban sudah dibawa ke berbagai rumah sakit oleh orangtuanya. Karena tidak kunjung sembuh dan terkendala masalah biaya akhirnya MK dibawa orangtuanya untuk menjalani pengobatan alternatif oleh Ikrar pada Januari 2013.

"Korban awalnya dipijit, dimandikan air es dalam keadaan tanpa busana. Setelah beberakali pertemuan pelaku lalu mencabuli korban," ujarnya.

Setelah belasan kali menjalani pengobatan oleh Ikrar, kondisi kesehatan korban juga tidak kunjung membaik. Orangtua korban akhirnya membawa MK ke ahli pengobatan alternatif lainnya. Saat menjalani pengobatan oleh ahli alternatif lain itu korban akhirnya menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orangtuanya.

Kata Aswin orangtua korban pada 30 Oktober lalu melaporkan kasus itu ke Polisi. Kepada Polisi korban mengaku sudah sekitar sepuluh kali dicabuli pelaku. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengumuplkan bukti-bukti kejahatan Ikrar, sampai akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Kita masih melakukan pengembangan, apa ada korban lain," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi ==>
Ahli Pengobatan Alternatif Cabuli Gadis Penderita Leukimia
0
979
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.